DEPOK, INDORAYA TODAY – Menjelang perayaan Idul Adha 1446 Hijriah, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Depok menjalankan pengawasan ketat terhadap hewan kurban yang dijual di lapak-lapak penjualan mulai 27 Mei hingga 5 Juni 2025.

Langkah ini diambil untuk memastikan hewan kurban yang akan disembelih masyarakat aman, sehat, serta memenuhi standar kelayakan dan legalitas.

Kepala DKP3 Kota Depok, Widyati Riyandani, mengungkapkan, pengawasan ini tidak hanya berfokus pada kesehatan hewan, tetapi juga kelengkapan dokumen yang wajib dimiliki oleh penjual.

“Pemeriksaan dilakukan terhadap kelengkapan dokumen seperti Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), Sertifikat Veteriner (SV), dan surat rekomendasi pengeluaran hewan dari daerah asal. Kami juga memeriksa kelengkapan izin tempat penjualan dari kelurahan atau kecamatan setempat,” ujar Widyati, dikutip dari situs resmi Pemkot Depok, Rabu (28/5/2025).

Selain verifikasi dokumen, petugas juga melakukan inspeksi langsung terhadap kondisi fisik hewan kurban. Hewan yang memenuhi standar kesehatan dan kelayakan akan diberikan Surat Keterangan Pemeriksaan Hewan Kurban (SKPHK) sebagai bukti bahwa hewan tersebut layak dikurbankan.

Hewan yang ditemukan tidak memenuhi syarat, seperti yang sakit, cacat, atau belum cukup umur, akan dipisahkan dan mendapat penanganan khusus agar tidak membahayakan kesehatan masyarakat.

“Jika ditemukan hewan sakit, akan segera dilakukan tindakan pemisahan dari hewan lain, dan diberikan penanganan sesuai dengan gejala penyakitnya,” tambah Widyati.

Pengawasan ini sekaligus sebagai upaya untuk melindungi konsumen dari risiko penyakit yang dapat menular melalui hewan kurban yang tidak sehat. Dengan adanya pengawasan, masyarakat diharapkan dapat menjalankan ibadah kurban dengan tenang dan sesuai aturan syariat.

Untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan informasi dan konsultasi terkait kesehatan hewan kurban, DKP3 menyediakan layanan narahubung di setiap kecamatan di Kota Depok. Berikut kontak petugas kesehatan hewan yang bisa dihubungi:

BACA JUGA:  Plt Camat Tapos Apresiasi Warganya Raih Penghargaan Akseptor KB Lestari Tingkat Jawa Barat

– Drh. Chelly (0812-8695-5070) – Kecamatan Beji, Cipayung, Pancoran Mas

– Drh. Roro (0878-7074-6255) – Kecamatan Sukmajaya dan Cilodong

– Drh. Anggi (0857-2977-3452) – Kecamatan Cinere dan Limo

– Drh. Tian (0851-6369-2504) – Kecamatan Sawangan dan Bojongsari

– Drh. Nina (0812-1037-1017) – Kecamatan Cimanggis dan Tapos

Dengan langkah ini, DKP3 berharap kualitas hewan kurban di Kota Depok tetap terjaga dan memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat yang melaksanakan ibadah kurban.