DEPOK, INDORAYA TODAY – Setelah beroperasi secara gratis sejak 11 Maret 2025, ruas Jalan Tol Binjai–Langsa Seksi Tanjung Pura–Pangkalan Brandan sepanjang 18,85 kilometer akan segera mulai memberlakukan tarif resmi.

Informasi ini diumumkan melalui akun Instagram resmi @hutamakaryatollroad pada Senin (14/4). PT Hutama Karya (Persero) selaku pengelola menyebutkan bahwa penetapan tarif ini mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 362/KPTS/M/2025 yang ditandatangani pada 10 Maret lalu.

“Setelah beroperasi tanpa tarif selama lebih dari satu bulan, ruas tol ini akan segera dikenakan tarif dalam waktu dekat,” tulis pernyataan resmi Hutama Karya.

Sejak dibuka untuk umum tanpa pungutan biaya, tercatat sebanyak 161.815 kendaraan telah melintasi ruas tol ini. Kehadiran tol ini diharapkan mampu mempercepat arus lalu lintas dari Binjai menuju Pangkalan Brandan, sekaligus menjadi jalur alternatif utama bagi pemudik yang menuju wilayah Langsa dan sekitarnya.

Tol Tanjung Pura–Pangkalan Brandan telah melalui proses Uji Laik Fungsi dan Operasi (ULFO), dan mendapatkan Sertifikat Laik Operasi (SLO) dengan kategori bintang lima dari Kementerian PUPR pada 31 Januari 2025.

Menurut Executive Vice President Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, pengoperasian ruas tol ini mampu memangkas waktu perjalanan secara signifikan.

“Dari yang sebelumnya memakan waktu hingga satu setengah jam, kini bisa ditempuh hanya dalam 30 menit,” ungkapnya.

Tak hanya mempermudah mobilitas masyarakat lokal, tol ini juga dinilai strategis dalam mendukung konektivitas dari Bandara Kualanamu Medan ke arah Brandan hingga Langsa di Aceh.

Rincian Tarif Tol Tanjung Pura–Pangkalan Brandan

Berikut adalah tarif yang akan berlaku untuk masing-masing golongan kendaraan:

Pangkalan Brandan–Tanjung Pura

  • Golongan I: Rp 26.500
  • Golongan II & III: Rp 40.000
  • Golongan IV & V: Rp 53.500
BACA JUGA:  Pemkot Depok Siap Gelar Sarasehan Kebudayaan, Perkuat Kebersamaan dengan Budayawan

Pangkalan Brandan–Stabat

  • Golongan I: Rp 64.500
  • Golongan II & III: Rp 96.500
  • Golongan IV & V: Rp 129.000

Pangkalan Brandan–Binjai

  • Golongan I: Rp 81.000
  • Golongan II & III: Rp 122.000
  • Golongan IV & V: Rp 162.500

Meski jadwal penerapan tarif belum diumumkan secara pasti, pengguna jalan tol diimbau untuk mempersiapkan diri, terutama saat arus mudik Lebaran yang semakin dekat.