DEPOK, INDORAYA TODAY – Pemerintah Kota Depok telah resmi menetapkan aturan teknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026. Salah satu jalur yang paling menarik perhatian adalah jalur prestasi, yang kini dilengkapi dengan sistem penskoran ketat dan rinci berdasarkan level kejuaraan yang diikuti calon peserta didik.
Jalur prestasi ini dibuka untuk siswa yang memiliki nilai akademik unggul maupun prestasi non-akademik. Untuk prestasi akademik, penilaian dilakukan lewat nilai rapor lima semester terakhir dan tes terstandar dari Dinas Pendidikan. Sementara untuk prestasi non-akademik, skor akan diberikan berdasarkan peringkat kejuaraan, baik individu maupun beregu, dari level kecamatan hingga internasional.
“Setiap siswa hanya boleh memilih satu piagam atau sertifikat tertinggi sebagai dasar penilaian. Sertifikat tersebut juga harus dikeluarkan maksimal tiga tahun terakhir dan disahkan lembaga resmi,” demikian tertulis dalam Lampiran Keputusan Wali Kota Depok Nomor 770/223/Kpts/Disdik/Huk/2025.
Menariknya, sistem penskoran dibedakan berdasarkan penyelenggara kejuaraan. Misalnya, siswa yang menjadi Juara 1 tingkat nasional dari Kemendikbud atau Kemenag akan memperoleh skor 30 poin jika kejuaraannya perorangan, dan 20 poin jika beregu. Namun, jika juara tersebut diraih dari kejuaraan yang diselenggarakan induk organisasi non-kementerian, skornya lebih kecil, yakni 11 untuk individu dan 6 untuk beregu.
Tak hanya itu, penghargaan untuk bidang seni, olahraga, bahasa, teknologi, keterampilan, dan keorganisasian seperti Ketua OSIS juga diperhitungkan. Bahkan lomba tahfidz minimal 2 juz serta kejuaraan pramuka tingkat Jambore Nasional pun mendapat skor tersendiri.
Sistem ini diberlakukan demi menjamin objektivitas dan keadilan dalam proses seleksi. Keputusan akhir apakah calon murid diterima atau tidak akan ditentukan dari kombinasi nilai prestasi (skor piagam) dan hasil tes uji kompetensi yang digelar sekolah.
Bagi para siswa yang hendak mendaftar melalui jalur ini, pastikan piagam kalian asli, terverifikasi, dan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. Bila perlu, panitia lomba juga bisa langsung melakukan kurasi ke Kementerian melalui tautan resmi: https://kurasi-prestasi.kemdikbud.go.id.
Dengan sistem baru ini, Pemkot Depok berharap siswa berprestasi benar-benar mendapat tempat yang layak di sekolah negeri favorit. Jadi, jangan asal unggah sertifikat, karena setiap poin akan sangat menentukan!
Sumber: Juknis SPMB Kota Depok, berdasarkan Keputusan Wali Kota Depok Nomor 770/223/Kpts/Disdik/Huk/2025, Tanggal 5 Mei 2025.
Tinggalkan Balasan