DEPOK, INDORAYA TODAY – Kabar gembira bagi pemilik bangunan cagar budaya di Kota Depok. Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) resmi membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi bangunan bersejarah tersebut.

Kebijakan ini merupakan bagian dari program kerja 100 hari Wali Kota Depok Supian Suri dan Wakil Wali Kota Chandra Rahmansyah. Insentif serupa juga diberikan bagi objek pajak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) total di bawah Rp100 juta.

“Pembebasan PBB ini adalah bentuk apresiasi pemerintah kepada masyarakat yang menjaga kelestarian cagar budaya,” kata Kepala BKD Kota Depok, Wahid Suryono, Rabu (16/4/2025).

Wahid menjelaskan, bangunan cagar budaya yang dimaksud adalah bangunan atau situs bersejarah yang memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan, khususnya terkait dengan Depok.

Menurut dia, data bangunan cagar budaya berasal dari Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporyata) Depok. BKD hanya menindaklanjuti dengan memberikan insentif pajak.

“Jadi yang menentukan bangunan itu masuk kategori cagar budaya adalah Disporyata. Kalau sudah terdata, maka PBB-nya digratiskan,” ungkap Wahid.

Ia menegaskan, pemilik bangunan cagar budaya tidak boleh mengubah bentuk bangunan agar tetap mendapat fasilitas bebas pajak ini. Kebijakan ini akan terus berlaku selama tidak ada perubahan dari pimpinan daerah.

“Harapannya, warisan budaya tetap terjaga dan masyarakat tidak terbebani pajak,” pungkas Wahid.

BACA JUGA:  Pemkot Depok Perluas Akses Pendidikan Inklusif Lewat Penambahan Sekolah Ramah Disabilitas