INDORAYATODAY.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terus menunjukkan komitmennya dalam menata kawasan publik. Tujuannya jelas, menciptakan lingkungan yang lebih tertib, rapi, dan nyaman bagi seluruh warganya.

Salah satu langkah konkret terbaru adalah penertiban pedagang kaki lima (PKL) serta bangunan liar yang berdiri tanpa izin di wilayah Kecamatan Ciawi.

Penertiban ini dilakukan pada Senin, 30 Juni 2025, sebagai bagian dari upaya jangka panjang Pemkab Bogor untuk mewujudkan tata ruang yang teratur.

Bupati Bogor, Rudy Susmanto, yang dikenal aktif terjun langsung ke lapangan, kembali menunjukkan keseriusannya dalam menertibkan ruang publik.

Ia menegaskan, tindakan ini bukan sekadar sanksi, melainkan bagian dari strategi besar untuk mewujudkan kawasan yang lebih manusiawi, fungsional, dan representatif sebagai wajah daerah.

“Kalau kita ingin wilayah kita menjadi tempat yang nyaman untuk tinggal dan beraktivitas, ya harus dimulai dari lingkungan yang rapi dan tertib. Dan untuk mencapainya, dibutuhkan ketegasan, bukan sekadar wacana,” ujar Rudy dalam keterangannya.

Ia menambahkan bahwa niat baik pemerintah harus dibarengi dengan tindakan nyata, bukan hanya janji-janji.

Sasaran utama penertiban ini adalah PKL yang selama ini berjualan di area yang seharusnya bebas hambatan bagi pejalan kaki dan lalu lintas, seperti trotoar, badan jalan, serta lahan hijau milik pemerintah.

Tak hanya itu, bangunan liar yang berdiri tanpa izin di beberapa titik strategis juga menjadi fokus penertiban. Keberadaan PKL dan bangunan liar ini tidak hanya membuat kesan semrawut, tetapi juga seringkali mengganggu aksesibilitas dan menghambat arus lalu lintas.

Bupati Rudy memastikan, proses penertiban dilakukan dengan pendekatan persuasif. Sebelumnya, pemerintah telah memberikan peringatan kepada para pedagang dan pemilik bangunan, bahkan menawarkan relokasi ke tempat yang lebih sesuai dan legal.

BACA JUGA:  Bupati Bogor Tetapkan Mata Air Ciburial Sebagai Kawasan Cagar Budaya

Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak langsung bertindak represif, namun tetap mengedepankan keadilan dan dialog dengan warga.

Lebih dari sekadar penataan fisik, langkah ini juga mencerminkan tekad Pemkab Bogor untuk mengubah pola pikir masyarakat tentang pentingnya kepatuhan terhadap aturan tata ruang.