DEPOK, INDORAYA TODAY – Warga Depok yang belum sempat membayar tunggakan pajak kendaraan bermotor kini bisa bernapas lega. Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memperpanjang program pemutihan pajak hingga 30 September 2025.

Langkah ini diambil karena antusiasme warga, khususnya di Kota Depok, masih sangat tinggi di masa akhir program sebelumnya. Tak sedikit warga yang mendatangi kantor Samsat dan gerai layanan pajak kendaraan untuk mengurus pelunasan.

“Ya, diperpanjang dari 1 Juli sampai 30 September 2025. Karena pada masa akhir program, terlihat masih banyaknya Wajib Pajak (WP) yang ingin membayar pajak,” kata Ketua Tim Pendataan dan Penetapan (Dapen) P3DW Kota Depok, Rina Parlina kepada wartawan, Selasa (1/7/2025).

Program ini memberikan sejumlah keuntungan bagi warga Depok pemilik kendaraan yang menunggak pajak. Salah satunya, penghapusan denda dan tunggakan pokok pajak kendaraan untuk tahun-tahun sebelumnya.

“Manfaat lainnya yaitu bebas tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan. Pemilik kendaraan cukup membayar pajak tahun berjalan saja,” jelasnya.

Tak hanya itu, menurut Rina, ada penyesuaian baru terkait iuran Jasa Raharja atau SWDKLLJ. Jika biasanya dibayar penuh sesuai lama menunggak, kini hanya dibayarkan dua tahun, yakni satu tahun ke depan dan satu tahun ke belakang.

Warga Depok yang ingin mutasi kendaraan dari luar Jawa Barat juga diuntungkan. Sebab, mutasi masuk dibebaskan pajak kendaraan satu tahun ke depan serta denda pajaknya.

Rina pun mengajak seluruh warga Depok yang masih memiliki tunggakan agar memanfaatkan momen ini sebaik mungkin.

“Mohon untuk semua pemilik kendaraan yang menunggak agar segera membayar pajak, supaya tidak was-was dan tenang melewati jalan,” pungkasnya.

BACA JUGA:  Sudah 3 Bulan Lebih Dikaji, Penutupan U-Turn Kartini Tak Kunjung Dilakukan Dishub Depok