DEPOK, INDORAYA TODAY – Warga Depok yang ingin mendapatkan bantuan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dari Pemerintah Kota (Pemkot) Depok wajib memenuhi sejumlah syarat ketat. Bantuan ini bukan untuk semua orang, melainkan hanya bagi mereka yang lolos verifikasi lapangan sesuai ketentuan.

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok, Dadan Rustandi, menegaskan bahwa bantuan tidak serta-merta diberikan begitu saja. Ada proses seleksi dan verifikasi mendalam oleh tim teknis sebelum dana digelontorkan.

“Sebelum bantuan diberikan, kami lakukan verifikasi untuk melihat tingkat kerusakan dan legalitas rumah calon penerima manfaat,” ujar Dadan, dikutip dari situs resmi Pemkot Depok, Jumat (4/7/2025).

Dadan menyebut, tahun ini pihaknya menerima 1.093 pengajuan bantuan RTLH. Namun, jumlah tersebut masih bisa berubah tergantung hasil verifikasi di lapangan. Setiap penerima nantinya akan memperoleh bantuan senilai Rp23 juta—Rp20 juta untuk pembelian bahan bangunan, dan Rp3 juta untuk upah tukang.

Nah, siapa saja yang bisa menerima bantuan ini? Berikut sembilan kriteria yang wajib dipenuhi oleh calon penerima bantuan RTLH:

1. Berasal dari keluarga berpenghasilan rendah (KBR).

2. Rumah mengalami kerusakan sebagian, bukan rusak total.

3. Lokasi rumah sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).

4. Tanah dan bangunan atas nama sendiri, serta merupakan rumah pertama.

5. Tidak dalam sengketa hukum dengan pihak mana pun.

6. Tidak boleh dijual dalam waktu tiga tahun setelah menerima bantuan.

7. Belum pernah menerima bantuan RTLH dalam tiga tahun terakhir.

8. Kerusakan rumah bukan akibat bencana alam.

9. Bertanggung jawab penuh atas penggunaan dana bantuan.

Dengan kriteria yang cukup ketat ini, Pemkot Depok berharap program RTLH benar-benar menyasar warga yang paling membutuhkan. Bantuan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui hunian yang sehat dan layak.

BACA JUGA:  Wali Kota Bogor Dorong Kolaborasi dan Kepedulian Lingkungan di HJB ke-543