DEPOK, INDORAYA TODAY – Wali Kota Depok, Supian Suri, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/452/BKPSDM/2025 yang mengimbau orang tua untuk mengantar anak ke sekolah pada hari pertama masuk tahun ajaran baru 2025/2026.
Imbauan tersebut juga ditujukan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok yang memiliki anak di jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), dan Sekolah Dasar (SD).
Dalam surat edaran yang diterbitkan pada 8 Juli 2025 itu, ASN diminta untuk mendampingi anak mereka ke sekolah pada Senin, 14 Juli 2025.
Setelah mengantar anak, seluruh ASN tetap diminta kembali ke kantor dan melaksanakan tugas seperti biasa.
Pemkot Depok juga memberikan kelonggaran waktu presensi bagi ASN, di mana presensi melalui aplikasi Kmob dapat dilakukan hingga pukul 10.00 WIB.
Kebijakan ini, menurut Supian, bertujuan untuk memperkuat keterlibatan orang tua dalam proses pendidikan anak, terutama di hari pertama masuk sekolah.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya membangun kedekatan emosional antara orang tua dan anak serta menciptakan pengalaman positif dalam dunia pendidikan.
Tinggalkan Balasan