DEPOK, INDORAYA TODAY – Para pelajar di Kota Depok akan segera diwajibkan untuk masuk sekolah lebih pagi, tepatnya pukul 06.30. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 58/PK.03/DISDIK terkait Jam Efektif pada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Barat, yang akan diterapkan pada tahun ajaran 2025-2026.

Wali Kota Depok, Supian Suri, memastikan bahwa kebijakan ini akan diberlakukan di seluruh satuan pendidikan di Depok, mulai dari jenjang SD hingga SMA.

“Ya, akan berlaku semuanya di seluruh (sekolah) di Kota Depok,” ujarnya saat ditemui di Balai Kota Depok, Selasa (15/7/2025).

Supian menilai bahwa perubahan jadwal ini akan memberikan banyak manfaat bagi para pelajar di Depok. Ia juga menekankan bahwa kebijakan ini sejalan dengan tujuh kebiasaan hebat yang diharapkan dapat diterapkan, antara lain bangun pagi, beribadah, makan sehat dan bergizi, gemar belajar, berolahraga, bermasyarakat, serta tidur lebih awal.

Meski begitu, Supian juga mengakui bahwa penerapan aturan ini memerlukan waktu adaptasi, terutama bagi para pelajar dan orang tua, yang perlu terbiasa dengan jadwal baru ini.

“Ini tentunya juga memerlukan adaptasi dari masyarakat,” tambahnya.

Dengan kebijakan ini, diharapkan kemampuan menyerap pembelajaran para pelajar dapat lebih optimal, seiring dengan penyesuaian waktu belajar yang lebih sesuai dengan potensi usia peserta didik. Hal ini diharapkan mampu menciptakan kebiasaan yang lebih baik bagi generasi muda di Kota Depok.

BACA JUGA:  DPRD Depok Desak Sanksi Keras Jika Pejabat RSUD ASA Plesiran ke Luar Negeri Saat Jam Kerja