INDORAYATODAY.COM – Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pemberian abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong, terdakwa kasus impor gula, dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto, terdakwa kasus suap PAW anggota DPR, serta 1.115 narapidana lainnya.

Permintaan ini telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Kamis (31/7/2025) malam, dan kini tinggal menunggu penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, membenarkan bahwa seluruh fraksi di DPR telah menyepakati usulan tersebut.

Alasan Pemberian Abolisi dan Amnesti
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa salah satu pertimbangan utama Presiden Prabowo dalam mengusulkan abolisi dan amnesti ini adalah untuk mewujudkan persatuan bangsa dan dalam rangka perayaan 17 Agustus.

Supratman mengakui bahwa ia sendiri yang mengusulkan langkah ini kepada Presiden. Ia menyebutkan, selain Hasto, total ada 1.168 narapidana yang juga akan menerima amnesti.

Presiden Prabowo juga sempat menyampaikan kepada Supratman saat pertama kali menjabat sebagai Menkum, bahwa ia ingin ada amnesti untuk kasus-kasus tertentu, termasuk penghinaan presiden.

Selain itu, amnesti juga diberikan kepada enam pelaku makar tanpa senjata di Papua, serta narapidana lanjut usia dan mereka yang memiliki gangguan kejiwaan yang membutuhkan perawatan di luar.

Sebelumnya, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula, sementara Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap PAW anggota DPR. Setelah persetujuan DPR, Presiden Prabowo akan segera mengeluarkan Keppres untuk mengesahkan keputusan abolisi dan amnesti ini.

 

BACA JUGA:  Bikin Adem, Presiden Prabowo Kunjungi Kediaman KH Ma'ruf Amin di Depok