INDORAYATODAY.COM – Menanggapi video viral yang menampilkan aksi sekelompok debt collector atau Mata Elang menghentikan pengendara motor di wilayah Sukmajaya, Polres Metro Depok segera bergerak.
Mereka telah menggelar razia besar-besaran terhadap praktik premanisme di seluruh wilayah hukumnya.
Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, menjelaskan bahwa razia ini akan berlangsung selama sepekan ke depan, dimulai sejak Jumat (1/8).
Fokus utama operasi ini adalah menertibkan oknum Mata Elang yang sering meresahkan warga.
“Ini menindaklanjuti keresahan masyarakat, terutama setelah beredarnya video viral kemarin. Di video itu terlihat ada debt collector yang menghadang pengendara,” kata AKP Made kepada wartawan.
Made menegaskan bahwa praktik semacam itu tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga termasuk dalam kategori perampasan atau pemaksaan yang dapat dijerat hukum.
Pihak kepolisian mengingatkan bahwa penarikan kendaraan oleh pihak leasing harus melalui proses hukum yang sah dan tidak boleh dilakukan secara sepihak di jalanan.
“Penarikan kendaraan harus melalui pengadilan. Debt collector tidak boleh sembarangan menghentikan orang di jalan, apalagi dengan intimidasi,” tegasnya.
Dalam operasi hari pertama, polisi menyisir sejumlah titik rawan seperti Margonda, Sukmajaya, dan wilayah lainnya. Hasilnya, tujuh anggota Mata Elang berhasil diamankan oleh Polres Depok.
Selain itu, lima unit motor yang dikendarai para pelaku juga sedang diperiksa untuk memastikan kelengkapan surat-suratnya.
Polres Depok juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang menemukan atau mengalami intimidasi dari debt collector. “Kami minta masyarakat melapor jika ada kejadian serupa. Jangan takut, kami akan tindaklanjuti,” pungkas Made.
Sebelumnya, video yang menunjukkan seorang pria berjaket hitam menghentikan sepeda motor di Sukmajaya dan mengintimidasi pemilik kendaraan tersebut, memicu kecaman luas di media sosial.
Tinggalkan Balasan