INDORAYATODAY.COM – Sebuah video viral di media sosial menunjukkan seorang pengendara sepeda motor nekat menerobos jalur cepat Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, sambil merekam aksinya.

Aksi berbahaya ini diduga dilakukan semata-mata untuk kepentingan konten di media sosial.

Dalam rekaman yang beredar luas, terlihat pemuda mengendarai sepeda motor biru melaju kencang, menyalip kendaraan lain, dan dengan bangga melintas di jalur cepat yang seharusnya terlarang bagi sepeda motor. Ia seolah ingin menunjukkan bahwa dirinya bisa melenggang tanpa dihentikan polisi.

Menanggapi video viral tersebut, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, memastikan akan mencari dan menindak tegas pelaku.

“Membuat konten dalam berkendara jelas undang-undang menegaskan bahwa ada pasal pelanggaran,” ujar Komarudin, Senin (4/8/2025).

Komarudin menegaskan, tindakan membuat konten sambil berkendara, apalagi sampai menerobos jalur cepat, jelas melanggar Undang-Undang Lalu Lintas karena membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengendara lain.

Ia menambahkan, siapa pun yang dengan sengaja mengendarai kendaraan dengan kondisi yang bisa berdampak pada keselamatan pengguna jalan lain akan diancam pidana.

Pada kesempatan yang sama, Komarudin mengimbau seluruh pengendara untuk mematuhi aturan lalu lintas dan santun selama berkendara demi mencegah terjadinya kecelakaan.

BACA JUGA:  Ular Sapi Bikin Geger Warga Sawangan, Petugas Damkar Depok Turun Tangan