DEPOK, INDORAYA TODAY – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok bersama aparat terkait melakukan penyegelan sementara terhadap bangunan hunian Pangeran Residence di Kelurahan/Kecamatan Pancoran Mas, Jumat (8/8/2025). Penyegelan ini dilakukan karena pembangunan perumahan tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan melanggar aturan tata ruang wilayah.

Tim Penegakan Hukum (Gakkum) yang terdiri dari Pemkot Depok, Polres Metro Depok, Kodim 0508/Depok, Kejaksaan Negeri (Kejari), Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Detasemen Polisi Militer (Denpom) langsung turun ke lokasi untuk menghentikan aktivitas pembangunan yang masih berjalan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok, Citra Indah Yulianty, yang mendampingi Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, menyampaikan bahwa pembangunan di Pangeran Residence melanggar garis sepadan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) dan belum memiliki izin serta PBG.

“Bangunan ini melanggar garis sepadan sutet, kemudian belum ada izin dan belum memiliki PBG,” ujar Citra, dikutip dari situs resmi Pemkot Depok, Sabtu (9/8/2025).

Pangeran Residence dibangun di atas lahan seluas dua hektare. Pemkot Depok sudah mengirimkan surat peringatan kepada pengembang, namun tidak diindahkan sehingga langkah penyegelan pun diambil secara tegas.

“Surat peringatan sudah kami kirim, namun tidak diindahkan pengembang. Maka kami tindak secara tegas. Perumahan ini juga melanggar garis sepadan sutet, yang harus memiliki area bebas seluas 1.000 meter. Tidak boleh ada bangunan di bawahnya,” tegas Citra.

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 09 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Depok Tahun 2022–2042, kawasan tersebut masuk zona kuning yang merupakan daerah rawan bencana khusus. Oleh karena itu, pembangunan wajib dihentikan.

“Pembangunan harus dihentikan dan masyarakat luas perlu tahu. Sebelum membeli rumah, cek dulu dampaknya agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” imbau Citra.

BACA JUGA:  Wali Kota Depok: Lurah Bisa Turun Jabatan Jadi Kepala Seksi

Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, turut hadir dalam kegiatan penyegelan dan berdialog dengan warga setempat. Ia juga berdiskusi dengan Tim Gakkum untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya.