DEPOK, INDORAYA TODAY – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah di Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (13/8/2025), dan menyita satu unit mobil serta sejumlah properti. Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Tak hanya rumah di Depok, penyidik juga mendatangi ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama. Dari lokasi ini, KPK menyita dokumen penting dan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang diyakini terkait kasus.
“Diamankan 1 unit kendaraan roda empat serta beberapa aset,” terang Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis. Ia menambahkan, KPK memberikan apresiasi kepada Kementerian Agama karena selama proses penggeledahan menunjukkan sikap kooperatif.
Kasus dugaan korupsi haji ini resmi naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak ekspose KPK pada Jumat (8/8/2025). KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, yang berarti belum ada tersangka ditetapkan. Pihak-pihak yang bertanggung jawab akan dicari sepanjang proses penyidikan berjalan.
Berdasarkan perhitungan awal, KPK menemukan indikasi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Angka ini berasal dari dugaan penyalahgunaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024. KPK juga melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk meneliti jumlah kerugian secara pasti.
Kasus ini menjadi sorotan karena skala kerugian negara yang besar. Penanganannya menunjukkan KPK terus menegakkan pengawasan terhadap penyelenggaraan haji, salah satu program strategis Kementerian Agama yang berdampak luas pada masyarakat.
Dengan penggeledahan di Depok, KPK menegaskan komitmennya menindak dugaan korupsi tanpa pandang bulu. Setiap aset dan dokumen yang disita akan dianalisis sebagai bagian dari proses penyidikan, untuk memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab.

Tinggalkan Balasan