INDORAYATODAY.COM – Wali Kota Depok Supian Suri mengungkapkan bahwa banyaknya warga Kampung Baru, Harjamukti, Cimanggis yang tidak terdata sebagai penduduk resmi Kota Depok disebabkan oleh status kepemilikan tanah yang belum jelas di wilayah tersebut.
Hal ini disampaikan Supian saat menghadiri pertemuan di Polres Metro Depok, Selasa (22/4/2025), pasca-insiden pembakaran mobil polisi oleh massa pada Jumat (18/4/2025) dini hari.
“Pertama, permasalahan tanah, ini yang berkaitan dengan permasalahan kependudukan karena sampai saat ini kependudukan kita masih berdasarkan terhadap wilayah,” ujar Supian kepada wartawan.
Ia menjelaskan, salah satu syarat administrasi untuk mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah surat domisili dari RT dan RW setempat.
Namun, di Kampung Baru, Pemerintah Kota tidak menemukan keberadaan struktur kepengurusan RT dan RW, sehingga warga kesulitan untuk mengurus dokumen kependudukan.
“Selama ini pegangannya untuk bisa punya KTP harus bisa dapat izin dari pemilik lahan, sehingga ini yang belum ketemu solusinya,” tambah Supian.
Permasalahan kependudukan ini menjadi perhatian khusus mengingat sebagian warga Kampung Baru telah tinggal di lokasi tersebut selama puluhan tahun, namun tidak memiliki identitas sebagai warga Depok.
“Yang jadi problem kan mereka tinggal puluhan tahun disitu tapi KTP-nya ada yang di Jakarta, ada KTP Kota Bekasi saya lihat, bisa jadi ada yang tidak ber-KTP, kan ini tidak bisa dibiarkan secara terus menerus,” ungkap Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dalam kesempatan yang sama.
Pemkot Depok bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Ditjen Dukcapil Kemendagri kini tengah mencari solusi untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Sebelumnya, kawasan Kampung Baru menjadi lokasi kericuhan yang berujung pada pembakaran dan perusakan tiga mobil polisi. Insiden tersebut terjadi saat pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial TS, yang terlibat dalam kasus penganiayaan dan kepemilikan senjata api.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Bambang Prakoso menjelaskan bahwa penangkapan berlangsung sekitar pukul 01.30 WIB.
“Kemudian dari lokasi berhasil didapatkan yang bersangkutan,” kata Bambang kepada wartawan, Jumat (18/4/2025).
Namun, saat hendak menangkap pelaku, polisi mendapat perlawanan dari warga sekitar yang memicu aksi anarkis. Dari empat mobil yang digunakan polisi, satu berhasil membawa pelaku ke kantor Polres, sementara tiga lainnya diserang massa—satu dibakar dan dua dirusak.
Hingga kini, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, lima di antaranya telah ditahan dan empat lainnya masih dalam pengejaran. (*)
Tinggalkan Balasan