INDORAYATODAY.COM – Divisi Propam Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) untuk personel Brimob yang diduga melindas pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan. Sidang ini berlangsung pada Rabu (3/9/2025).

Kepala Biro Wabprof Divisi Propam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto mengatakan, sidang hari ini dikhususkan untuk terduga pelanggar kategori berat, yaitu Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae.

Sementara itu, Bripka Rohmat, yang merupakan pengemudi kendaraan taktis (rantis) Brimob yang diduga melindas korban, akan menjalani sidang pada Kamis, 4 September.

Rohmat juga termasuk dalam kategori pelanggaran berat.

“Sedangkan kategori sedang nanti setelah Rabu dan Kamis dan proses sedang berjalan,” kata Agus.

Kelima anggota lain yang masuk kategori pelanggaran sedang, yaitu Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David, akan dijadwalkan sidangnya pada hari berikutnya.

 

BACA JUGA:  Hilang Kendali, Pengemudi Honda Brio Tewas Tabrak Separator Busway