DEPOK, INDORAYA TODAY – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi menetapkan alokasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk 7.137 orang. Keputusan ini tertuang dalam Pengumuman Nomor 800.1.13.2/652/BKPSDM/2025, sebagai tindak lanjut surat Kepala BKN Nomor 13181/B-SI.01.01/SD/K/2025 tertanggal 6 September 2025.
Kepala BKPSDM Kota Depok, Rahman Pujiarto, mengatakan, dari total alokasi tersebut, 5.226 orang merupakan pegawai non-ASN yang sudah terdata di sistem BKN. Rinciannya, 1.110 guru, 99 tenaga kesehatan, dan 4.017 tenaga teknis.
Sementara 1.911 orang lainnya adalah pegawai non-ASN yang belum tercatat di database BKN, terdiri dari 421 guru, 184 tenaga kesehatan, dan 1.306 tenaga teknis.
“Alhamdulillah, pengumuman ini sudah kami unggah di website BKPSDM Kota Depok (bkpsdm.depok.go.id). Lampiran detail alokasi kebutuhan juga bisa diunduh,” kata Rahman, dikutip dari situs resmi Pemkot Depok, Jumat (12/9/2025).
Ia menambahkan, sesuai Surat Kepala BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 tanggal 11 September 2025, terdapat beberapa tahapan penting yang harus diperhatikan para calon PPPK Paruh Waktu.
Pengisian Data Rencana Hasil Nominal Induk (DRH NI) PPPK dimulai 28 Agustus hingga 22 September 2025. Usul penetapan NI PPPK berlangsung 28 Agustus hingga 25 September 2025, sedangkan penetapan NI PPPK dijadwalkan hingga 30 September 2025.
Rahman menegaskan, akun SSCASN kini sudah aktif dan bisa diakses untuk pengisian DRH sesuai jadwal yang berlaku. Ia juga mengimbau, agar pegawai pengurus SKCK tidak hanya mengandalkan Polres Metro Depok.
“SKCK bisa juga dibuat di Polsek terdekat, sehingga lebih cepat dan tidak menumpuk di satu tempat,” pungkas Rahman.
Tinggalkan Balasan