INDORAYATODAY.COM – Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, geram terkait dua restoran ternama yang menunggak pajak daerah.

Dia meminta Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Bogor untuk segera mengambil langkah tegas, termasuk memanfaatkan kerja sama dengan pihak kepolisian dan kejaksaan.

Dua restoran yang berlokasi di Tugu Kujang dan Paledang, Kecamatan Bogor Tengah, diketahui belum melunasi kewajiban pajak mereka selama tujuh bulan.

Plang peringatan penunggakan pajak pun telah terpasang di depan gerai mereka. Jenal Mutaqin menegaskan, Bappenda harus segera melayangkan surat pemanggilan kepada dua restoran tersebut.

“Dibantulah surat pemanggilan dari instansi terkait sesuai dengan yang dilakukan kerja sama selama ini. Tidak hanya PBB, pajak-pajak yang menunggak terlalu lama perlu ditindaklanjuti,” ujarnya.

Dia menekankan bahwa pajak restoran adalah uang titipan masyarakat yang harus disetorkan ke kas daerah.

“Pajak itu uang titipan masyarakat, bukan uang restoran. Jadi tidak ada alasan untuk tidak dibayar. Karena yang makan satu orang pun kena pajak,” tegasnya.

Jenal juga mendorong Bappenda untuk terus berinovasi agar seluruh penerimaan pajak dapat terserap 100 persen.

Dorongan serupa sebelumnya juga disampaikan oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Abdul Kadir Hasbi Alatas, yang meminta Bappenda melakukan komunikasi persuasif namun juga tidak ragu menempuh jalur penegakan hukum.

BACA JUGA:  Siswa SD Kunjungi Balai Kota, Wawali Jenal Mutaqin Ajarkan Soal Pemerintahan