INDORAYATODAY.COM – Pemerintah berencana mengalokasikan dana sebesar Rp10 triliun untuk pembiayaan kredit yang menggunakan jaminan kekayaan intelektual (KI).

Kebijakan ini diharapkan menjadi terobosan besar untuk mendorong pertumbuhan industri kreatif nasional.

“Ini sudah dibahas dengan Deputi Menko Perekonomian. Mudah-mudahan tahun ini atau tahun depan akan disiapkan minimal Rp10 triliun,” ujar Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas.

Besarnya alokasi anggaran ini sejalan dengan tren global di mana industri kreatif menjadi salah satu penopang utama ekonomi negara maju.

Supratman berharap, realisasi dana ini juga akan mendorong dunia pendidikan tinggi dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk mengembangkan inovasi dalam negeri, seperti aplikasi Legal Policy Hub, guna mengurangi ketergantungan pada produk impor.

Supratman menambahkan, Indonesia patut berbangga karena menjadi negara ke-15 di dunia yang mengadopsi skema pembiayaan ini.

Program sertifikat KI sebagai jaminan kredit ini merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Hukum, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Untuk tahap awal, sertifikat merek akan menjadi instrumen yang bisa dijadikan agunan.

Namun, pemerintah menargetkan perluasan cakupan ke sertifikat paten, desain industri, hingga pencatatan hak cipta di masa mendatang.

BACA JUGA:  Menlu Sugiono: Indonesia Kutuk Keras Serangan Israel di Qatar