DEPOK, INDORAYA TODAY — Pembentukan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) harus dilakukan secara serius dan profesional, bukan sekadar memenuhi target kelembagaan semata.

Hal ini ditegaskan oleh Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Mohammad Faisal, yang mengingatkan bahwa kesuksesan koperasi hanya akan tercapai jika dikelola dengan pola pikir bisnis dan sistem yang transparan.

Dikutip dari Antara, Selasa (15/4), Faisal menyampaikan bahwa koperasi harus menjadi unit usaha yang sesungguhnya—dijalankan secara profesional, berorientasi pada keuntungan, dan tetap berpijak pada asas kebersamaan.

“Termasuk sistem dan pemilihan orang-orangnya harus orang-orang yang punya mindset bisnis, bukan birokrasi, bukan yang tahunya cuma kerja atau administrasi saja,” ujar Faisal.

Komentar Faisal muncul seiring dengan ditandatanganinya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto, yang memerintahkan percepatan pembentukan Kopdes Merah Putih di seluruh Indonesia. Kelembagaan koperasi ini ditargetkan rampung paling lambat Juli 2025, dengan tujuh unit bisnis sebagai syarat utama operasionalnya.

Ketujuh unit tersebut mencakup kantor koperasi, kios sembako, unit simpan pinjam, klinik kesehatan, apotek, sistem pergudangan atau cold storage, serta sarana logistik desa atau kelurahan.

Tujuannya adalah membangun ekosistem koperasi yang tidak hanya mendistribusikan barang atau jasa, tetapi juga menopang aktivitas ekonomi lokal secara menyeluruh.

Namun, menurut Faisal, infrastruktur kelembagaan saja tidak cukup. Ia menilai bahwa kegagalan banyak koperasi di masa lalu disebabkan oleh ketergantungan pada dana pemerintah, lemahnya tata kelola, dan bahkan praktik korupsi.

Jika kesalahan yang sama kembali terulang, maka Kopdes Merah Putih tidak akan memberi dampak signifikan bagi pertumbuhan ekonomi desa.

“Perubahan mindset menjadi sangat penting. Koperasi tidak boleh berjalan hanya karena dorongan eksternal, tetapi harus bergerak sebagai unit usaha yang natural, yang hidup karena kebutuhan pasar dan didorong oleh jiwa wirausaha anggotanya,” jelasnya.

BACA JUGA:  Kontrakan Tiga Pintu di Depok Ludes Terbakar, Kerugian Mencapai Jutaan Rupiah!

Faisal juga mengingatkan pentingnya pengawasan dan evaluasi ketat, terlebih jika koperasi menggunakan dana dari APBN maupun APBD. Ia menegaskan bahwa pemanfaatan dana publik harus menghasilkan dampak nyata yang dapat diukur.

“Jangan hanya mengharapkan pencairan dana APBN untuk kemudian hilang, tidak ada bekasnya, tidak ada hasilnya,” katanya.