INDORAYATODAY.COM, JAKARTA – Pemerintah menetapkan kebijakan baru pengelolaan Dana Desa 2026 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut, sebesar 58,03 persen Dana Desa dialokasikan untuk pengembangan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDMP).

Total pagu Dana Desa tahun 2026 mencapai Rp 60,57 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 34,57 triliun diarahkan untuk mendukung implementasi KDMP, sedangkan sekitar Rp 25 triliun menjadi alokasi reguler bagi desa.

“Penyesuaian alokasi sebagai akibat dari kebijakan pemerintah dalam rangka mendukung implementasi KDMP dihitung sebesar 58,03 persen dari pagu Dana Desa setiap desa,” bunyi Pasal 15 Ayat (3) beleid tersebut.

Dana untuk KDMP digunakan antara lain untuk pembangunan fisik gerai, pergudangan, serta kelengkapan operasional koperasi. Skema penyalurannya dipisahkan dari pagu reguler dan dilakukan melalui Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening penampungan dana sesuai rekomendasi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (KPA BUN).

Penyaluran tersebut harus disahkan sebagai realisasi Dana Desa melalui Keputusan Menteri sebelum tahun anggaran 2026 berakhir.

PMK ini juga mengatur pemberian insentif bagi desa yang dinilai memiliki kinerja usaha KDMP yang baik. Pagu insentif Dana Desa ditetapkan sebesar Rp 1 triliun.

Insentif diberikan kepada desa yang memiliki usaha KDMP aktif, berada di kawasan prioritas perdesaan, serta memiliki kemampuan fiskal dalam mendukung pembangunan fasilitas koperasi.

Status pembentukan dan kinerja usaha KDMP menjadi indikator utama dalam penentuan penerima insentif.

Kebijakan alokasi 58,03 persen Dana Desa untuk KDMP menandai fokus pemerintah pada penguatan ekonomi desa berbasis koperasi. Selain dukungan anggaran besar, pemerintah juga menyiapkan skema insentif untuk mendorong kinerja usaha koperasi di tingkat desa. ***

BACA JUGA:  Menkum Supratman Tegaskan Tidak Ada Intervensi Pemerintah dalam Muktamar PPP