DEPOK, INDORAYA TODAY – Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka buntut bentrokan antar kelompok di Jalan Raya Bogor, Depok, Kamis (17/4/2025). Keduanya ditangkap karena kedapatan membawa senjata tajam saat situasi memanas di lokasi kejadian.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Bambang Prakoso mengatakan, total ada tujuh orang yang diamankan usai bentrok, namun hanya dua yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka.

“Iya, dari ormas. Terkait kejadian ini telah diamankan 7 orang, tapi yang ditetapkan tetapkan menjadi tersangka sampai dengan hari ini 2 orang,” ujar Bambang, Jumat (18/4/2025).

Bambang mengungkapkan, keributan itu bermula dari cekcok antara enam orang yang mengaku keluarga nasabah dengan karyawan sebuah perusahaan penagih utang. Mereka datang untuk mengurus kendaraan yang sebelumnya ditarik pihak leasing.

“Pada saat itu, terjadi ada 6 orang datang ke kantor tersebut namun belum sampai dalam kantor, sudah terjadi cekcok dengan pegawai atau karyawan dari perusahaan tersebut,” katanya.

Kericuhan tak terelakkan dan berujung pada aksi pemukulan dan pengeroyokan. Informasi soal kejadian itu kemudian menyebar ke grup WhatsApp sebuah ormas, hingga memicu bentrok susulan.

“Terhadap peristiwa itu, ternyata melibatkan sebuah ormas yang cukup dominan di Depok. Info itu beredar di grup ormas tersebut sehingga setelah peristiwa keributan yang pertama berakhir,” jelas Bambang.

Menurutnya, keributan susulan tidak sampai menimbulkan korban jiwa, meskipun massa dari ormas sempat berkumpul di lokasi.

“Timbul keributan susulan dari kelompok ormas yang telah membaca berita dari grup WA ormas tersebut. Kemudian dari berkumpulnya banyak orang itu, tidak terjadi kontak fisik, tidak ada korban jiwa, tidak ada pemukulan, tidak ada pengrusakan,” bebernya.

Bambang menambahkan, dari lokasi kejadian, polisi mengamankan tujuh orang. Dua di antaranya kini menyandang status tersangka karena membawa senjata tajam dan dijerat UU Darurat.

BACA JUGA:  Aduh! Tangan Bayi 2,5 Tahun Terjepit Pintu Puskesmas di Depok

“Namun pada saat petugas berada di lokasi dalam rangka mengendalikan situasi, Personel Perintis Presisi mengamankan seseorang yang membawa sajam. Terhadap orang ini kami sangkakan melakukan UU darurat dengan sajam,” pungkasnya.