DEPOK, INDORAYA TODAY – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pengelolaan Sampah DPRD Kota Depok, Hamzah, menegaskan keseriusannya dalam mencari solusi konkret atas persoalan sampah yang kian mengkhawatirkan di Kota Belimbing.

Hamzah memastikan, DPRD bersama Pemkot Depok membuka ruang seluas-luasnya bagi siapa pun yang mampu membantu menyelesaikan persoalan sampah, tanpa embel-embel kepentingan pribadi.

“Kita buka ruang selebar-lebarnya kepada sesiapapun pengusaha, pemerintah, atau BUMN untuk menyelesaikan persoalan sampah. Tapi bukan investor cari investor. Nanti setelah presentasi ternyata menyampaikan kalau ini bisa ditandatangani, pasti akan banyak yang mau bergabung. Itu kan investor cari investor,” kata Hamzah, dikutip Minggu (20/4/2025).

Politisi Gerindra itu mengingatkan, jangan sampai Depok mengulangi kesalahan masa lalu, seperti proyek Terminal Depok yang mangkrak selama 17 tahun. Ia tak ingin persoalan sampah bernasib serupa hanya karena salah memilih mitra pengelola.

“Kita bisa punya pengalaman, 17 tahun Terminal Kota Depok terbengkalai dan tidak bisa dijalankan. Kita tidak mau hal seperti ini terjadi lagi dalam hal pengelolaan sampah. Maka, kami tekankan siapa pun yang mau menangani masalah sampah, yang penting bisa tertanggulangi dan menjadikan Kota Depok menjadi bersih,” ujar Hamzah yang juga menjabat Ketua Komisi B DPRD Kota Depok.

Dalam pembahasan Raperda, Hamzah menyebut pihaknya juga menekankan aturan tegas soal pelarangan masuknya sampah dari luar wilayah. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga beban pengelolaan sampah tetap terkendali.

“Salah satu pasal yang dimasukkan adalah tidak diperbolehkannya memasukkan sampah dari luar Kota Depok tanpa izin dari Pemerintah Kota Depok. Jika itu ditemukan, maka harus ditindak secara tegas, sesuai hukum yang berlaku,” ujar Hamzah.

Raperda yang tengah digodok itu ditargetkan mampu menjadi payung hukum untuk menangani persoalan 1.300 ton sampah yang dihasilkan Kota Depok setiap harinya. Dalam aturan tersebut, Hamzah menegaskan bahwa persoalan sampah bukan hanya tugas pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama.

BACA JUGA:  Besok Transportasi Umum di Jakarta Bertarif Rp1

Tak hanya itu, Raperda juga memuat klausul pelimpahan kewenangan kepada camat dan lurah agar lebih proaktif dalam penanganan persoalan lingkungan.

“Dalam salah satu pasal disebutkan adanya kewenangan pelimpahan kepada camat dan lurah, wajib tinggal di wilayahnya. Ini supaya persoalan masyarakat, seperti sampah, penyelesaian umum bisa langsung diselesaikan. Jadi, tidak bisa lagi leha-leha karena banyak hal yang perlu diselesaikan,” tandas Hamzah.