DEPOK, INDORAYA TODAY – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menyegel sekitar 60 unit rumah di proyek perumahan Al-Fatih, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Selasa (22/4/2025). Penyegelan dilakukan lantaran pengembang belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok, Tono Hendratno Hasan mengungkapkan, pihaknya mengambil langkah tegas karena rumah-rumah tersebut sudah dibangun dan bahkan mulai dihuni meski belum memiliki izin.
“Perlu kami tegaskan bahwa penyegelan ini bersifat sementara. Ini bukan langkah akhir, melainkan upaya mendorong pihak pengembang agar segera menyelesaikan proses perizinannya,” ujar Tono kepada wartawan.
Dari total rencana pembangunan 100 unit rumah, sekitar 60 unit di antaranya sudah berdiri. Pemerintah Kota Depok pun mengambil tindakan cepat demi menegakkan aturan dan menjaga ketertiban pembangunan di wilayahnya.
Menurut Tono, warga tidak perlu khawatir dengan penyegelan ini. Satpol PP memastikan langkah yang diambil bertujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat.
“Kami bertindak tegas namun tetap humanis. Penegakan ini dilakukan agar tata kelola kota berjalan tertib dan warga mendapatkan kepastian hukum atas hunian yang dibangun,” katanya.
Satpol PP telah memasang papan penyegelan di sejumlah titik proyek sebagai penanda bahwa aktivitas pembangunan dihentikan sementara. Tindakan itu merujuk pada dua perda, yakni Perda Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Non-Perizinan.
“Kami tegas dalam melakukan tugas sesuai dengan peraturan yang ada,” tegas Tono.
Ia menambahkan, dasar hukum lain yang digunakan dalam tindakan penyegelan ini adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Tinggalkan Balasan