INDORAYATODAY.COM – Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani menyatakan bahwa pihaknya telah mengingatkan Ahmad Dhani untuk berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan, terutama menyangkut isu-isu sensitif.
Hal ini disampaikan Muzani menanggapi laporan dugaan pelanggaran etik yang dilayangkan terhadap Dhani ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
“Nanti MKD yang akan membahas, membicarakan tentang aduan tersebut. Dari sisi internal fraksi, Mas Dhani memang sudah diingatkan supaya ada beberapa hal, kami semua sudah diingatkan ada beberapa hal yang sensitif,” ujar Muzani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (25/4/2025).
Menurut Muzani, sebagai penyelenggara negara, setiap anggota DPR harus waspada terhadap potensi pelaporan dari publik yang merasa tersinggung atas pernyataan mereka.
“Saya kira bukan hanya Dhani, tapi kami semua anggota Dewan dan para penyelenggara negara lainnya, harus berhati-hati karena orang bisa mengadukan atas ketersinggungannya kapan saja dan kepada aparat penegak hukum,” katanya.
Ia menambahkan, permasalahan Ahmad Dhani kini sepenuhnya menjadi wewenang MKD.
“Saya percaya bahwa MKD akan berlaku fair dalam persoalan ini,” ucap Ketua MPR RI tersebut.
Ahmad Dhani, anggota Komisi X DPR dari Fraksi Gerindra, dilaporkan oleh musisi Rayendie Rohy Pono atau Rayen Pono ke MKD DPR RI pada Kamis (24/4/2025).
Dalam laporannya, Rayen menilai Dhani telah melakukan pelanggaran etik karena memplesetkan marga “Pono” menjadi “porno”.
“Saya beserta tim kuasa hukum datang secara langsung mengantarkan berkas pengaduan kami terkait pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ahmad Dhani selaku anggota DPR RI,” kata Rayen di Kantor MKD.
Rayen menegaskan laporan tersebut adalah bentuk keseriusannya terhadap ucapan Dhani yang dianggap tidak pantas.
“Kami menganggap isu ini adalah isu yang serius, isu yang dilakukan oleh bukan hanya oleh seorang musisi, tapi Ahmad Dhani adalah memiliki entitas baru, yaitu sebagai anggota Dewan,” ujarnya.
Kuasa hukum Rayen, Amon Fiago Sianipar, menyatakan pihaknya telah menyerahkan lima alat bukti dalam laporan tersebut, termasuk tangkapan layar percakapan WhatsApp dan video rekaman pernyataan Dhani.
“Kami memberikan sekitar lima bukti, termasuk tangkapan WhatsApp yang sudah beredar, ada juga video rekaman yang kami taruh dalam flashdisk dan sudah diverifikasi,” jelas Amon.
Laporan ini merupakan yang kedua terhadap Ahmad Dhani di MKD. Sebelumnya, pada Maret 2025, Dhani dilaporkan oleh Komnas Perempuan karena pernyataannya yang dinilai seksis dan misoginis saat rapat Komisi X membahas naturalisasi pemain sepak bola nasional.
Kala itu, Dhani mengusulkan agar pemain asing dinaturalisasi melalui pernikahan dengan perempuan Indonesia demi “menghasilkan keturunan pesepak bola berbakat.”
MKD dijadwalkan akan memanggil pelapor dalam waktu 14 hari kerja untuk melakukan audiensi dan klarifikasi sebelum melanjutkan proses selanjutnya. (*)

Tinggalkan Balasan