INDORAYATODAY.COM – Ketua MPR RI Ahmad Muzani menegaskan bahwa pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024–2029 adalah sah dan sesuai dengan konstitusi.

Penegasan ini disampaikan menyusul munculnya isu pemakzulan terhadap Gibran yang sempat mencuat ke publik.

“Itu adalah prosesi pelantikan presiden dan prosesi pelantikan wakil presiden hasil pemilihan umum presiden 14 Februari 2024,” kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/4/2025), dikutip dari Kompas.com.

Ia menegaskan bahwa proses pelantikan tersebut merupakan hasil pemilu yang sah, di mana pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dinyatakan unggul oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan telah melalui pengesahan oleh Mahkamah Konstitusi.

“Jadi, Prabowo adalah Presiden yang sah, Gibran adalah Wakil Presiden yang sah,” ujar Muzani menegaskan.

Terkait wacana pemakzulan terhadap Gibran, Muzani mengaku belum mempelajari usulan tersebut secara detail.

“Saya belum membaca itu. Belum mempelajari itu dan belum membaca. Baru mendengar juga beberapa, sekilas-sekilas,” ungkapnya.

Ia juga menekankan bahwa proses pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan secara langsung oleh rakyat, dan hasilnya sudah melalui mekanisme hukum yang berlaku, termasuk proses gugatan di Mahkamah Konstitusi yang tidak mengubah hasil pemilu.

“Ketika KPU menghitung suara, yang dinyatakan unggul dalam Pemilihan Presiden 14 Februari 2024 adalah pasangan Prabowo Subianto bersama Gibran Rakabuming Raka, calon presiden dan calon wakil presiden,” jelas Muzani.

Pasangan Prabowo-Gibran kemudian resmi dilantik oleh MPR RI untuk masa jabatan 2024–2029 setelah tidak ditemukan pelanggaran dalam proses pemilu yang dapat membatalkan hasilnya.

BACA JUGA:  Wamendagri: Retret Kepala Daerah Diperlukan untuk Mantapkan Visi Presiden Prabowo