INDORAYATODAY.COM – Wali Kota Depok, Supian Suri, mendorong pemisahan fungsi pendapatan dan pengelolaan keuangan di Badan Keuangan Daerah (BKD) untuk meningkatkan kinerja dan pendapatan asli daerah (PAD).

Saat ini, BKD menaungi enam bidang, yaitu Anggaran, Pajak Daerah, Pengelolaan Aset, Perbendaharaan, Pajak Daerah I, dan Pendapatan Daerah II.

“Saya sebetulnya dari sebelumnya, waktu saya masih sebagai Sekda, beberapa kali saya coba untuk mendorong pemisahan pendapatan dan pengelolaan keuangan daerah,” ungkap Supian Suri usai rapat paripurna DPRD Kota Depok, Rabu (30/4/2025).

Ia menjelaskan, beban BKD terlalu berat karena mengelola enam bidang dengan fokus kerja yang berbeda.

“Sejarahnya lumayan panjang, dulu kita diwajibkan pendapatan dan pengeluaran menjadi satu atap. Tapi daerah-daerah lain tetap berpisah. Tapi hari sampai hari ini, ternyata juga diizinkan untuk memisahkan,” imbuhnya.

Menurutnya, pemisahan diperlukan karena beban kerja BKD tidak memungkinkan kinerja maksimal.

“Di dalamnya fokus atau lokus kerjanya sangat berbeda. Ada yang fokus ke aset, fokus pendapatan, fokus penganggaran, fokus pengelolaan keuangan ini juga sangat berat. Jadi sepintar apapun, sekuat apapun tetap tidak maksimal,” jelasnya.

Supian berharap pembentukan Dinas Pendapatan atau Badan Pendapatan, dengan persetujuan DPRD, dapat mengoptimalkan PAD, terutama dari pajak daerah.

“Kita bisa berharap Dinas Pendapatan atau Badan Pendapatan tentunya nanti disetujui oleh DPRD Kota Depok. Mudah-mudahan ini akan bisa lebih optimal dalam meningkatkan pendapatan asli daerah Kota Depok, khususnya dari pajak daerah,” pungkasnya.***

BACA JUGA:  Wali Kota Depok: Semangat Pancasila Sejalan dengan Visi “Bersama Depok Maju”