INDORAYATODAY.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa institusi pemerintah, korporasi, profesi, dan jabatan tidak dapat menjadi pelapor dalam kasus pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang ITE Nomor 1 Tahun 2024.

Keputusan tersebut tertuang dalam putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Rabu (30/4).

Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa frasa ‘orang lain’ dalam Pasal 27A UU ITE hanya merujuk pada individu atau perseorangan. Kritik terhadap institusi atau pejabat publik kini tidak dapat dipidana dengan pasal pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut.

MK menyatakan bahwa kritik merupakan bentuk pengawasan dan saran yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pihaknya menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

“Tentunya keputusan MK itu final dan mengikat, dan kami sama-sama menghormati,” ujar Dasco kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/4/25).

Meski demikian, Ketua Harian Partai Gerindra itu mengingatkan bahwa dalam menyampaikan pendapat, masyarakat tetap harus menjaga etika, mengingat Indonesia menjunjung tinggi nilai-nilai budaya timur.

“Perlu juga sebagai bangsa Indonesia orang timur juga, ya, semua sama-sama tentunya juga menjaga perilaku, tentunya juga ada batas-batas yang perlu disadari bersama masyarakat Indonesia,” ucapnya.

Putusan ini disambut positif oleh berbagai kalangan yang menilai langkah MK akan memperkuat kebebasan berpendapat dan memberikan ruang lebih luas bagi masyarakat untuk mengkritik pemerintah tanpa rasa takut dipidana. Namun, dengan penguatan ruang kritik ini, etika dalam berkomunikasi tetap menjadi sorotan penting yang perlu dijaga bersama.(*)

BACA JUGA:  Jejak Karier Dasco Bisa Jadi Inspirasi Bagi Politisi Muda Masa Kini