DEPOK, INDORAYA TODAY – Pemerintah Kota Depok resmi meluncurkan program penghapusan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagai bagian dari upaya Wali Kota Supian Suri dan Wakil Wali Kota untuk memberikan kemudahan bagi warga dalam memenuhi kewajiban pajak mereka.

Program ini juga merupakan bagian dari rangkaian 100 hari kerja pemerintahan Supian Suri yang bertepatan dengan peringatan Hari Jadi Kota Depok yang ke-26.

Melalui akun Instagram resminya, @bangsupian, Supian Suri mengungkapkan bahwa program penghapusan denda pajak dan diskon BPHTB ini berlaku mulai 25 April hingga 30 Juni 2025. Warga Depok diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini agar dapat meringankan beban pembayaran pajak.

“Penghapusan sanksi administrasi (denda) 100 persen diberikan untuk seluruh tahun pajak. Sementara itu, pokok PBB juga mendapatkan pengurangan antara 5 persen hingga 100 persen, tergantung tahun pajaknya,” ujar Supian Suri.

Berikut rincian pengurangan pokok PBB:

– 100% untuk tahun pajak 1994–2011, dengan syarat membayar tahun pajak lain dalam periode yang sama.

– 50% untuk tahun pajak 2012–2014.

– 40% untuk tahun pajak 2015–2018.

– 30% untuk tahun pajak 2019–2021.

– 20% untuk tahun pajak 2022–2024.

– 5% untuk tahun pajak 2025, jika tidak ada tunggakan.

Untuk BPHTB, diskon diberikan berdasarkan jenis perolehan hak atas tanah dan bangunan, sebagai berikut:

– 2,5% untuk perolehan melalui jual beli.

– 5% untuk perolehan selain jual beli.

– 50% untuk perolehan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Selain itu, ada kebijakan penghapusan 100 persen PBB-P2 tahun pajak 2025 untuk properti dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) total di bawah Rp 200 juta.

BACA JUGA:  100 Hari Supian-Chandra, Demokrat Depok Nilai Kinerja Positif dan Responsif

“Semua pengurangan ini bisa diperoleh tanpa pengajuan. Cukup melakukan pembayaran melalui M-Banking, e-commerce, atau teller bank bjb,” tambah Supian.

Warga yang ingin berkonsultasi atau membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor WhatsApp yang telah disediakan oleh Pemkot Depok. Berikut nomor WhatsApp untuk masing-masing kecamatan:

– Pancoran Mas: Wa.me/6281314528998

– Sukmajaya: Wa.me/6281389067019

– Sawangan: Wa.me/62816997909

– Cipayung: Wa.me/6281295460046

– Cimanggis: Wa.me/6281290632332

– Cinere & Limo: Wa.me/6289683428200

– Bojongsari: Wa.me/6282172806930

– Cilodong & Tapos: Wa.me/6285217399162

– Beji: Wa.me/6281218554956

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses tautan resmi atau menghubungi layanan pelanggan Pemkot Depok.

“Ayo, manfaatkan diskon ini! Jangan tunda pembayaran PBB Anda,” ujar Supian menutup pengumumannya.