DEPOK, INDORAYA TODAY – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menegaskan bahwa lahan SDN Utan Jaya di Kecamatan Cipayung merupakan aset negara yang telah tercatat dalam inventaris pemerintah daerah. Penegasan ini disampaikan menyusul aksi penggembokan sekolah oleh pihak yang mengklaim sebagai ahli waris lahan.
Kepala Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Depok, Endra, mengatakan bahwa Pemkot Depok mempersilakan pihak ahli waris untuk menempuh jalur hukum guna membuktikan klaim kepemilikannya. Menurutnya, sikap ini diambil agar tidak terjadi tindakan sepihak yang dapat merugikan masyarakat.
“Kalau klaim itu silakan saja. Makanya beberapa kali kita diskusi, pemerintah kota menganjurkan untuk pembuktiannya di pengadilan. Supaya tidak sepihak seperti ini,” kata Endra seusai membuka gembok gerbang SDN Utan Jaya, Kamis (8/5/2025).
Endra menegaskan, Pemkot Depok akan menghormati dan melaksanakan apapun keputusan hukum yang ditetapkan oleh pengadilan. “Kami taat hukum. Apapun putusan pengadilan nanti akan kami ikuti,” ujarnya.
Endra juga menyatakan bahwa Pemkot Depok akan konsisten menjaga dan mengamankan seluruh aset daerah. Ia tidak menutup kemungkinan langkah hukum lain, baik perdata maupun pidana, akan ditempuh jika dianggap perlu.
“Ke depan tentu kami akan tempuh semua jalur hukum, baik perdata maupun pidana, karena bagaimanapun ini merupakan aset negara,” ujar Endra.
Sebelumnya, proses belajar-mengajar di SDN Utan Jaya sempat terhenti karena sekolah digembok oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris lahan. Situasi ini menimbulkan keresahan di kalangan orang tua murid.
Pemkot Depok bersama aparat TNI dan Polri kemudian membuka kembali akses ke sekolah tersebut demi memastikan kegiatan belajar-mengajar bisa kembali berlangsung normal.
Tinggalkan Balasan