INDORAYATODAY.COM – Kepala Kantor Komunikasi Presiden (President Communication Office/PCO), Hasan Nasbi, menanggapi penangkapan seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS yang ditetapkan sebagai tersangka karena membuat dan mengunggah meme wajah Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Hasan Nasbi mengusulkan agar mahasiswi tersebut dibina, bukan dihukum.

“Kalau dari pemerintah, itu kalau anak muda, ya mungkin ada semangat-semangat yang telanjur, ya mungkin lebih baik dibina ya, karena masih sangat muda, bisa dibina, bukan dihukum gitu,” ujar Hasan Nasbi saat ditemui wartawan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (10/5/2025).

Hasan menegaskan bahwa Indonesia adalah negara demokrasi yang membuka ruang kritik, namun tetap harus disampaikan secara bertanggung jawab. Ia mengatakan pemerintah tidak akan mengambil langkah hukum kecuali terdapat unsur pidana.

“Ya, kecuali ada soal hukumnya, kalau soal hukumnya, kita serahkan saja itu kepada penegak hukum,” ucap Hasan.

Ia menambahkan, hingga saat ini Presiden Prabowo tidak mengajukan laporan atau aduan terkait unggahan meme tersebut. Meski demikian, Hasan menyayangkan bentuk ekspresi yang menurutnya kurang pantas.

“Kita nggak tahu, kan Pak Prabowo tidak mengadukan apa-apa, Presiden tidak mengadukan apa-apa, walaupun kita menyayangkan. Kalau menyayangkan, tentu, karena ruang ekspresi itu kan harus diisi dengan hal-hal yang bertanggung jawab,” jelasnya.

Sebelumnya, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago menyatakan bahwa SSS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri.

“Sudah (jadi tersangka), ditahan di Bareskrim,” kata Erdi kepada wartawan, Sabtu (10/5/2025).

Penangkapan ini menuai perhatian publik terkait batas kebebasan berekspresi di era digital, terutama di kalangan generasi muda. (*)

BACA JUGA:  Tonggak Baru Hubungan Bilateral: Indonesia-Mesir Tingkatkan Kerja Sama ke Level Strategis