INDORAYATODAY.COM – Wacana penguatan kembali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui pemulihan regulasi lama mendapatkan momentum baru. Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), menyatakan dukungannya agar Undang-Undang KPK dikembalikan ke versi sebelum revisi 2019. Menanggapi hal tersebut, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan pemerintah akan segera melakukan telaah lebih lanjut.
“Kita akan kaji di pemerintah,” ujar Menkum Supratman singkat menanggapi aspirasi tersebut di Jakarta, Ahad (15/2). Pemerintah saat ini mulai membuka ruang diskusi untuk melihat kemungkinan landasan hukum lembaga antirasuah tersebut ditinjau ulang demi efektivitas penegakan hukum.
Sebelumnya, dalam sebuah pernyataan di Jawa Tengah, Jokowi menegaskan persetujuannya terhadap usulan sejumlah pihak untuk menghidupkan kembali marwah KPK lewat UU versi lama. Ia menggarisbawahi bahwa revisi yang terjadi pada masa kepemimpinannya merupakan inisiatif murni dari parlemen.
“Ya saya setuju, bagus. Karena itu dulu (revisi UU KPK) inisiatif DPR, lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR,” tegas Jokowi. Ia juga menekankan bahwa meski UU tersebut berlaku, dirinya saat itu memilih untuk tidak menandatangani naskah hasil revisi yang menjadi polemik di masyarakat.

Tinggalkan Balasan