INDORAYATODAY.COM – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya tengah menyelidiki kasus dugaan penipuan investasi dan perjalanan ibadah umrah yang melibatkan agen travel Hanania Group. Penyelidikan ini menyusul laporan dari sejumlah calon jemaah yang gagal berangkat ke Tanah Suci meski telah melunasi seluruh biaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan bahwa pihak kepolisian telah menerima laporan resmi dari para korban pada Kamis (28/5/2026) lalu.
“Benar, Polda Metro Jaya telah menerima laporan terkait dugaan penipuan perjalanan umrah. Dugaan itu melibatkan pihak Hanania Travel pada 28 Mei 2026,” ujar Budi Hermanto dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (1/6/2026).
Kasus dugaan penipuan ini mencuat ke publik setelah puluhan calon jemaah yang merasa digantung mendatangi kantor operasional Hanania Group di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Kedatangan mereka bertujuan untuk menuntut kepastian dan transparansi jadwal keberangkatan umrah yang terus diundur oleh pihak manajemen.
Berdasarkan dokumen laporan polisi, salah seorang korban berinisial NN menjelaskan bahwa dirinya telah menyetorkan uang tunai dalam jumlah besar sebagai biaya pelunasan travel kepada terlapor berinisial ASF. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, janji keberangkatan tersebut tidak kunjung terealisasi.
Merasa telah menjadi korban penipuan dan mengalami kerugian materiil yang besar, korban akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum guna menyelesaikan perkara tersebut.
Sebelum melaporkan kasus ini ke ranah hukum, para jemaah dan manajemen agen perjalanan sebenarnya sempat melakukan proses mediasi secara kekeluargaan untuk mencari titik temu. Kendati demikian, upaya tersebut menemui jalan buntu karena pihak travel tidak mampu memberikan jaminan ganti rugi atau refund yang konkret.
Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan, dalam laporan ini pihak terlapor dibidik dengan pasal berlapis terkait penipuan dan penggelapan.
“Terlapor dilaporkan atas dugaan tindak pidana Pasal 492, Pasal 486, dan atau Pasal 607 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Laporan tersebut saat ini sedang ditindaklanjuti secara intensif oleh penyidik,” tegasnya.
Polda Metro Jaya memastikan akan mengusut tuntas kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dalam waktu dekat, tim penyidik diagendakan memanggil para saksi korban, mengumpulkan alat bukti kuitansi pembayaran, serta memeriksa pihak terlapor guna mengungkap modus operansi secara menyeluruh. (*)

Tinggalkan Balasan