INDORAYATODAY.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, dengan hukuman 18 tahun penjara. Nadiem dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

“Menuntut agar terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan primer penuntut umum,” ujar JPU Kejaksaan Agung, Roy Riady, saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

Selain pidana penjara, jaksa menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti dengan total triliunan rupiah. Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu yang ditentukan, maka akan diganti dengan pidana tambahan selama 9 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai tindakan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan tata kelola negara yang bersih dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Jaksa juga menekankan bahwa korupsi di sektor pendidikan berdampak serius terhadap pemerataan kualitas pendidikan anak bangsa di Indonesia.

Hal-hal yang memberatkan tuntutan antara lain adalah keterangan terdakwa yang dinilai berbelit-belit selama persidangan. Selain itu, pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi tersebut diduga dilakukan demi keuntungan pribadi dengan mengabaikan kualitas pendidikan pada jenjang usia dini, dasar, hingga menengah. Adapun hal yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

Kasus ini bermula dari program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022. JPU mendakwa tindakan tersebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp 2,18 triliun.

Secara rinci, kerugian negara tersebut terdiri atas Rp 1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan serta 44,05 juta dolar AS (sekitar Rp 621,39 miliar) akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak memberikan manfaat nyata.

BACA JUGA:  Surat untuk Gubernur Jabar Ditemukan di Tubuh Pria Gantung Diri di Depok, Isinya Bikin Sedih

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut adanya aliran dana dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) yang dikaitkan dengan investasi pihak ketiga dan laporan harta kekayaan terdakwa.

Atas perbuatannya, mantan Mendikbudristek tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.