INDORAYATODAY.COM — Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan dukungannya terhadap usulan untuk memasukkan karya jurnalistik sebagai bagian yang dilindungi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta.
Langkah ini dinilai krusial guna memastikan keberlanjutan industri media di tengah gempuran disrupsi teknologi global.
Supratman mengungkapkan bahwa pemerintah telah menerima berbagai masukan dari pemangku kepentingan mengenai urgensi perlindungan hukum bagi karya intelektual para jurnalis. Usulan-usulan tersebut akan dipelajari secara mendalam untuk merumuskan norma hukum yang tepat dalam regulasi terbaru.
“Saya menerima usulan terkait bagaimana karya jurnalistik itu harus dilindungi di dalam Undang-Undang Hak Cipta. Kami akan mengundang secara formal para pihak terkait untuk berdialog dan merumuskan norma tersebut agar dapat diakomodasi dalam UU Hak Cipta,” kata Supratman seusai diskusi di kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).
Politikus tersebut menegaskan bahwa pemerintah mendukung penuh draf RUU Hak Cipta yang kini tengah dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR, terutama yang mengakui karya jurnalistik sebagai karya ciptaan yang sah.
Menurutnya, perlindungan ini menjadi benteng bagi industri media agar tetap eksis meski menghadapi tantangan teknologi.
Menkum menekankan bahwa perkembangan teknologi digital tidak boleh mematikan ekosistem media massa. Sebaliknya, kehadiran platform teknologi seharusnya memberikan nilai ekonomi yang adil bagi penyedia konten atau industri media.
“Kita berhadapan dengan disrupsi teknologi yang luar biasa dan tidak bisa dihindari. Di satu sisi membantu mempercepat informasi, namun di sisi lain kita berharap kehadirannya memberi manfaat ekonomi kepada industri media kita, bukan malah membunuhnya. Jadi, harus bisa hidup berdampingan,” tutur Supratman.
Saat ini, Kementerian Hukum tengah menunggu Surat Presiden (Surpres) terkait penugasan wakil pemerintah untuk memulai pembahasan resmi dengan parlemen.
Supratman menargetkan proses legislasi RUU Hak Cipta ini dapat rampung sepenuhnya pada tahun ini guna memberikan kepastian hukum bagi para pelaku industri kreatif dan media di tanah air.

Tinggalkan Balasan