INDORAYATODAY.COM – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pentingnya unifikasi regulasi nasional sebagai langkah konkret reformasi birokrasi. Hal ini dilakukan guna mengatasi tumpang tindih aturan di Indonesia yang saat ini jumlahnya mencapai 400 ribu peraturan.

Langkah simplifikasi ini merupakan perwujudan Astacita ketujuh Presiden Prabowo Subianto, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi.

Menkum memuji langkah berani Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) yang berhasil melakukan deregulasi besar-besaran. Kemenpora mampu memangkas 191 aturan menjadi hanya 4 aturan utama melalui metode omnibus law.

“Langkah berani Kemenpora dalam deregulasi patut jadi contoh unifikasi regulasi di seluruh kementerian,” ujar Supratman dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (17/4/2026).

Empat rancangan peraturan utama di Kemenpora tersebut kini mencakup: Pelayanan kepemudaan. Pembudayaan olahraga. Pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi. Industri olahraga.

Supratman menekankan bahwa kompleksitas regulasi selama ini sering menjadi hambatan utama dalam pelayanan publik dan pengambilan kebijakan. Dengan penyederhanaan ini, aturan diharapkan menjadi lebih ringkas, mudah diimplementasikan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Kami mendukung penuh upaya unifikasi regulasi lintas kementerian. Reformasi birokrasi tidak harus parsial, tapi bisa menyeluruh dan terintegrasi,” pungkasnya.

Upaya unifikasi ini diharapkan mampu meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global melalui sistem hukum yang lebih modern, adaptif, dan bebas dari hambatan birokrasi yang berbelit.

BACA JUGA:  Viral Gerakan Setop Tot Tot Wok Wok, Istana Angkat Bicara