JAKARTA, INDORAYA TODAY – Dimas Asep Saputra, seorang praktisi hukum yang sudah berpengalaman dan juga Founder PT Kaya Ilmu Bermanfaat serta Kantor Hukum Dr. Tina Amelia & Co., baru saja meraih gelar Doktor Ilmu Hukum. Gelar ini diperolehnya setelah berhasil menjalani sidang promosi doktor yang berlangsung terbuka di Universitas Borobudur.
Dalam disertasinya yang berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Dugaan Penaksir Atas Benda Jaminan Gadai Sebagai Hasil Tindak Pidana Oleh Nasabah Perusahaan Pergadaian (Suatu Kajian Intradisipliner)”, Dimas menyoroti perlunya perlindungan hukum bagi penaksir serta benda jaminan dalam praktik gadai yang selama ini banyak menghadapi masalah hukum yang kompleks.
Ia menilai pentingnya pengaturan hukum yang jelas guna memberikan kepastian hukum baik bagi penaksir maupun perusahaan pergadaian.
Sidang promosi doktor tersebut dipimpin oleh Prof. Ir. H. Bambang Bernanthos, yang juga menjabat sebagai Rektor Universitas Borobudur. Dalam presentasinya, Dimas menekankan bahwa praktik pegadaian, baik yang dilakukan oleh BUMN seperti PT Pegadaian maupun oleh sektor swasta, sering kali menemui dilema hukum.
“Penaksir yang menerima barang jaminan dari nasabah bisa menjadi tersangka penadahan jika barang tersebut ternyata hasil tindak pidana, meskipun mereka sudah menjalankan prosedur sesuai SOP dan beritikad baik,” ungkap Dimas.
Selain itu, disertasinya juga mengungkapkan masalah lain, seperti kerugian yang dialami perusahaan pergadaian jika barang jaminan tidak dikembalikan dengan mekanisme kompensasi yang tepat. Dimas menjelaskan bahwa masih banyaknya kasus benda jaminan yang tidak bisa dikembalikan setelah digunakan sebagai barang bukti, serta kurangnya mekanisme pengembalian yang adil dan konsisten menunjukkan bahwa hak-hak perusahaan pergadaian masih belum mendapat pengakuan yang memadai.
Penelitian ini menggabungkan pendekatan yuridis-sosiologis dan analisis intradisipliner yang mencakup hukum perdata dan pidana. Dimas juga mengusulkan adanya regulasi khusus yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Mahkamah Agung untuk memastikan kepastian hukum di bidang ini.
Prof. Dr. Ade Saptomo, selaku promotor disertasi Dimas, memberikan apresiasi tinggi terhadap hasil penelitian tersebut. “Saudara Dimas menunjukkan ketajaman berpikir yang luar biasa sebagai seorang akademisi. Disertasinya sangat bermanfaat dalam mengatasi berbagai permasalahan hukum yang ada di sektor keuangan mikro, khususnya di industri pergadaian,” ujar Prof. Dr. Ade.
Dimas Asep Saputra berhasil lulus dengan predikat Cumlaude dan berharap disertasinya bisa menjadi rujukan dalam pembaruan hukum jaminan di Indonesia. Ia juga mengingatkan pentingnya pembaruan hukum yang tidak hanya terbatas pada tataran teori, tetapi juga yang menyentuh kebutuhan praktis di lapangan.
Sebelum mengakhiri sambutannya, Dimas mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada semua pihak yang telah mendukungnya dalam menyelesaikan pendidikan doktoralnya, termasuk keluarga, para pembimbing, serta pihak-pihak terkait seperti PT Kaya Ilmu Bermanfaat dan Kantor Hukum Dr. Tina Amelia & Co., serta seluruh civitas akademika Universitas Borobudur. Dimas berkomitmen untuk terus berkontribusi pada pengembangan sistem hukum yang lebih adil dan responsif terhadap dinamika sosial ekonomi masyarakat.

Tinggalkan Balasan