INDORAYATODAY.COM – Wacana mengenai kemandirian finansial partai politik kembali mengemuka, dengan Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, menyatakan dukungannya terhadap usulan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar partai politik dapat memiliki badan usaha.

Gagasan ini diharapkan mampu menciptakan sumber keuangan yang lebih stabil dan transparan bagi partai, menjauhkan mereka dari ketergantungan pada donasi semata.

Muzani, saat memberikan sambutan dalam acara penyerahan dana bantuan politik di DPP Partai Gerindra, Jakarta Selatan, Rabu (21/5), menegaskan bahwa partai-partai perlu memikirkan bagaimana memperoleh sumber dana lain.

“Itu sebabnya partai juga berpikir bagaimana sumber keuangan partai bisa dipikirkan. Apakah mungkin partai mendapatkan badan usaha partai,” ujar Muzani.

Harapannya, dengan adanya badan usaha yang sah, partai politik bisa tumbuh dan berkembang secara mandiri. Hal ini dianggap krusial agar partai dapat fokus sepenuhnya dalam menjalankan fungsi utamanya sebagai penyambung aspirasi publik.

“Sehingga partai bisa membawa sungguh-sungguh rekomendasi publik dan partai tidak lagi berpikir tentang ekonomi mencari ini itu,” tambah Muzani.

Gerindra Siap Menggodok, Harap Dukungan Koalisi

Muzani menyatakan Partai Gerindra menyambut gembira pandangan pemerintah tersebut dan siap untuk menggodoknya lebih lanjut. Ia berharap usulan ini juga akan mendapatkan sambutan hangat dari partai-partai koalisi pemerintah lainnya.

“Kami menyambut gembira pandangan dari pemerintah, tentu saja kami akan menggodok melalui Partai Gerindra mudah-mudahan mendapat sambutan dari partai koalisi,” jelasnya.

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar, turut menjelaskan urgensi usulan ini.

Ia menyoroti adanya peraturan dalam undang-undang yang saat ini masih melarang partai politik mendirikan badan usaha, membatasi sumber keuangan hanya dari iuran anggota dan sumbangan.

Padahal, Bahtiar memaparkan, di banyak negara demokrasi maju seperti Jerman, partai politik diizinkan untuk memiliki badan usaha.

BACA JUGA:  Wakil Wali Kota Depok Tegaskan Pentingnya Panca Prasetya dan Semangat Belajar Tiada Henti

“Pak Mendagri (Tito Karnavian) baru pulang Minggu lalu dari Jerman, termasuk diundang di sana, partai politik boleh mendirikan badan usaha,” kata Bahtiar.

Bahkan, Bahtiar membandingkan dengan organisasi masyarakat (ormas) di Indonesia yang justru diperbolehkan memiliki badan usaha. Menurutnya, tidak ada alasan fundamental mengapa partai politik tidak bisa melakukan hal yang sama, mengingat manajemennya berbeda.

“Ormas yang sekarang boleh kok mendirikan badan usaha, kenapa partai politik tidak boleh mendirikan badan usaha? Toh manajemennya berbeda, cuma kapabilitas saja,” jelasnya.

Selain itu, Bahtiar juga menyoroti kelemahan dalam UU Partai Politik Tahun 2011 yang tidak mengatur secara detail tentang pencatatan aset partai.

“Jadi pasti partai politik di Indonesia ini mengalami kesulitan dalam pencatatan aset partai Politik, karena hukum partai Tahun 2011 tidak mengatur tentang itu,” imbuhnya.

Gagasan ini diharapkan dapat membuka jalan bagi partai politik di Indonesia untuk memiliki fondasi keuangan yang lebih kuat, transparan, dan akuntabel, sehingga mereka dapat lebih optimal dalam menjalankan peran sebagai pilar demokrasi.(sal/**)