INDORAYATODAY.COM – DPRD Kabupaten Bogor menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian tiga rancangan peraturan daerah (raperda) strategis dari Bupati Bogor, Rudy Susmanto, pada Jumat, 24 Mei 2025.

Dalam rapat tersebut, Rudy Susanto menyampaikan tiga raperda prioritas yang meliputi: Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, serta Raperda tentang Sistem Drainase.

“Kami berharap ketiga raperda ini dapat dikaji, dibahas dan disepakati bersama DPRD Kabupaten Bogor untuk selanjutnya ditetapkan sebagai peraturan daerah,” ujar Rudy Susmanto dalam sambutannya.

Ia menekankan pentingnya sinergi antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam menyusun regulasi yang menyentuh kebutuhan masyarakat.

“Dengan sinergi antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Bogor akan terus berjalan dengan baik,” katanya.

Terkait Raperda tentang Pajak Daerah, Rudy menjelaskan bahwa regulasi tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Menanggapi target waktu pengesahan raperda menjadi perda, Rudy menyebut bahwa secara regulasi batas maksimalnya adalah satu tahun. Namun, ia menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme dan pertimbangan legislatif.

“Kami sangat menghormati proses dan keputusan DPRD Kabupaten Bogor,” imbuhnya.

Rapat Paripurna ini menjadi salah satu langkah awal dalam pembahasan regulasi strategis yang diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah.[]

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Beli Sapi Rp95 Juta untuk Kurban Iduladha di Kediri