INDORAYATODAY.COM – Menteri Agama Nasaruddin Umar secara resmi melantik 71.336 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Formasi 2024 dari seluruh satuan kerja Kementerian Agama (Kemenag) di Indonesia, Senin (26/5/2025). Pelantikan ini menjadi yang terbesar dalam sejarah Kemenag.

“Jadilah ASN Kementerian Agama yang berkepribadian bersih, berperilaku dan berkomunikasi yang baik di kehidupan sehari-hari, termasuk bijak dalam menggunakan media sosial, sehingga dapat menjadi contoh bagi masyarakat yang lain,” pesan Menteri Nasaruddin dalam sambutannya.

Pelantikan digelar secara hybrid dan dipusatkan di Auditorium H.M. Rasjidi, Kementerian Agama, Jakarta. Peserta dari berbagai daerah dan beberapa titik luar negeri seperti Mekkah, Iran, Australia, Inggris, dan China mengikuti secara daring.

PPPK yang dilantik sebelumnya telah melaksanakan program penguatan ekoteologi dengan menanam 71.336 bibit pohon. Langkah ini menjadi simbol komitmen ASN Kemenag terhadap pelestarian lingkungan dan cinta alam.

“Sebagai bagian dari Kementerian Agama, PPPK harus turut memahami dan mengimplementasikan Trilogi Kerukunan Umat Beragama. Dalam hal ini ada tiga aspek yang ditekankan, yaitu: cinta manusia kepada Tuhan, cinta sesama manusia, dan cinta kepada alam,” lanjut Nasaruddin.

Sementara itu, Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kemenag, Wawan Djunaedi, melaporkan bahwa dari total PPPK yang dilantik, 282 berasal dari unit kerja pusat, sementara 71.054 berasal dari unit kerja daerah.

“Pelantikan ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menyelesaikan status pegawai Non-ASN yang selama ini telah mengabdi di Kementerian Agama,” jelas Wawan.

Ia juga menekankan bahwa PPPK harus memiliki kompetensi high tech dan high touch dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Turut hadir dalam acara ini Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh, Wakil Kepala BPJPH Afriansyah Noor, serta para pejabat eselon I dan II Kemenag, staf khusus, staf ahli, dan undangan lainnya.[]

BACA JUGA:  Calon Haji Depok Diminta Patuhi SOP dan Arahan Petugas, Jangan Buat Tafsir Sendiri