INDORAYATODAY.COM – Pemerintah mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, sebagai bagian dari kebijakan strategis nasional dalam menertibkan pengelolaan sumber daya alam.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan, keputusan ini bukan respons spontan, melainkan kelanjutan dari program penataan kawasan hutan yang telah dijalankan sejak awal tahun.
“Perlu saudara-saudara ketahui bahwa sesungguhnya pemerintah sejak bulan Januari telah menerbitkan Peraturan Presiden mengenai penertiban kawasan hutan, yang di dalamnya termasuk usaha-usaha berbasis sumber daya alam, dalam hal ini usaha-usaha pertambangan,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers, Senin (9/6).
Pencabutan IUP ini disebut sebagai implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Januari lalu.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah menekankan pentingnya penguatan tata kelola lingkungan hidup dan kehutanan di seluruh Indonesia.
“Berkenaan dengan yang sekarang ramai di publik, yaitu Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten Raja Ampat, itu adalah salah satu bagian dari semua proses penertiban yang sedang dijalankan oleh pemerintah,” jelas Prasetyo.
Keputusan itu diambil setelah Presiden Prabowo memimpin rapat terbatas dengan kementerian terkait, termasuk Menteri ESDM dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Koordinasi lintas kementerian dilakukan untuk memastikan keabsahan data di lapangan sebelum izin resmi dicabut.
“Kemarin Bapak Presiden memimpin rapat terbatas, salah satunya membahas tentang izin usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat ini. Dan atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” kata Prasetyo.
Lebih lanjut, pemerintah juga menyampaikan apresiasi kepada publik atas kontribusinya dalam menyampaikan informasi dan kepedulian terhadap isu lingkungan.
Prasetyo menyebut keterlibatan masyarakat, termasuk pengguna media sosial, sebagai bagian penting dari proses transparansi dan perbaikan kebijakan.
“Kami mewakili pemerintah tentu mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang dengan terus memberikan masukan, memberikan informasi kepada pemerintah, terutama para pegiat-pegiat media sosial yang menyampaikan masukan dan kepedulian kepada pemerintah,” ungkapnya.
Meski begitu, Prasetyo juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menerima dan menyebarkan informasi.
“Kita semua pasti harus kritis, harus waspada di dalam menerima informasi-informasi publik, kemudian juga harus waspada untuk mencari kebenaran-kebenaran kondisi objektif di lapangan,” lanjutnya.[]
Tinggalkan Balasan