DEPOK, INDORAYA TODAY – Dinas Pendidikan Kota Depok resmi mengeluarkan larangan bagi seluruh satuan pendidikan untuk tidak menerima hadiah dalam bentuk apapun dari wali murid menjelang akhir tahun pelajaran. Kebijakan ini diperkuat melalui Surat Edaran (SE) Nomor 356/8928/Sek.umpeg/2025 yang dirilis pada 19 Juni 2025.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Taman Kanak-kanak Negeri dan Swasta, Sekolah Dasar Negeri dan Swasta, Sekolah Menengah Pertama Negeri dan Swasta, serta kepala Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) se-Kota Depok.
Larangan ini dikeluarkan sebagai upaya pencegahan terhadap praktik gratifikasi yang dinilai berpotensi melanggar integritas lembaga pendidikan. Dalam SE dijelaskan bahwa segala bentuk pemberian. baik berupa uang, barang, diskon, komisi, hingga pinjaman tanpa bunga, dapat dikategorikan sebagai suap jika berkaitan dengan jabatan serta bertentangan dengan tugas pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Langkah tegas ini mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, khususnya Pasal 12B ayat (1) yang mengatur larangan gratifikasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Disdik Kota Depok meminta agar edaran tersebut dijadikan pedoman dan segera ditindaklanjuti oleh seluruh kepala satuan pendidikan. Tujuannya, menjaga netralitas dan profesionalitas tenaga pendidik di lingkungan sekolah serta menciptakan budaya anti gratifikasi sejak dini di dunia pendidikan.
Dengan terbitnya SE ini, diharapkan tidak ada lagi praktik pemberian hadiah yang dapat mencederai etika dan integritas hubungan antara orang tua murid dan institusi pendidikan. (depokgoid**)

Tinggalkan Balasan