DEPOK, INDORAYA TODAY – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) menggelar Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) kepada para pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM).

Kegiatan ini merupakan bagian dari program prioritas Pemkot dalam mendukung kemajuan sektor UMKM dan IKM serta didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok.

Dalam sosialisasi HKI yang digelar pada 23-24 Juni 2025, Pemkot Depok menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok, Dudi Mi’raz Imaduddin menekankan, HKI tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga mendorong pelaku IKM untuk terus meningkatkan kualitas produk dan teknologi produksinya.

“HKI menjadi pegangan penting bagi pelaku usaha. Karena produk yang diperjualbelikan sudah paten dan bukan hasil jiplakan karya orang lain,” ujar Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Dudi Mi’raz Imaduddin dilansir dari laman resmi Pemkot Depok, Senin (30/6/2025).

Ia juga mengungkapkan, sesuai mengikuti sosialisasi HKI sampai tuntas, sebanyak 100 IKM telah didaftarkan merek produknya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Adapun proses registrasi berlangsung sejak pekan lalu.

Hal tersebut ditujukan untuk memberikan perlindungan kepada produk IKM agar terhindar dari potensi konflik hukum antarpelaku usaha hingga penjiplakan.

“Tahun ini 100 IKM, kami fasilitasi pendaftaran mereknya setelah mengikuti sosialisasi (HKI) secara lengkap,” jelas Dudi.

BACA JUGA:  950 Siswa Sudah Daftar Sekolah Swasta Gratis di Depok, Pemkot Sediakan 3.000 Kursi