DEPOK, INDORAYA TODAY – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok kembali membuka pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 untuk jenjang SD dan SMP negeri. Langkah ini diambil karena masih ada kursi kosong di sejumlah sekolah.

Pendaftaran tambahan ini dibuka selama dua hari, mulai 1 hingga 2 Juli 2025, pukul 08.00 sampai 16.00 WIB. Masyarakat bisa melihat informasi ketersediaan kursi langsung di laman resmi SPMB Kota Depok, yakni di spmbkota.depok.go.id.

“Untuk rilis pengumuman jumlah pemenuhan kuota sudah tayang di dashboard sistem aplikasi SPMB. Masyarakat bisa melihat datanya melalui web spmbkota.depok.go.id,” kata Kepala Disdik Kota Depok, Siti Chaerijah Aurijah, dikutip dari laman resmi Pemkot Depok, Senin (30/6/2025).

Pembukaan tahap ini berdasarkan Keputusan Kepala Disdik Kota Depok Nomor 420/9045/Kpts/Disdik/2025 yang merupakan perubahan dari keputusan sebelumnya tentang penetapan pemenuhan kekosongan kursi tahun pelajaran 2025/2026.

Siti memaparkan, untuk jenjang SD, pemenuhan kursi dimulai dari pendaftar jalur domisili yang memiliki Kartu Keluarga (KK) Kota Depok, baik yang sudah maupun belum berbarcode, dan sudah menetap minimal satu tahun di alamat yang sama.

“Jika belum terpenuhi juga, maka dipenuhi dari pendaftar jalur domisili yang memiliki KK Kota Depok, baik yang sudah maupun belum berbarcode, dan melakukan pindah dalam kelurahan atau antar kelurahan kurang dari satu tahun,” katanya.

Siti menjelaskan, jika kursi masih tersisa, maka dapat diisi oleh pendaftar yang memiliki KK luar Kota Depok di wilayah perbatasan. Bila belum juga terpenuhi, akan dibuka bagi pendaftar dengan KK luar Depok secara umum.

Untuk jenjang SMP, pemenuhan kursi dilakukan dari jalur domisili sesuai ketentuan, kecuali untuk kelas seni di SMP Negeri 1 Depok. “Ketentuannya meliputi pendaftar jalur domisili yang memiliki KK Kota Depok yang sudah berbarcode dan sudah satu tahun di alamat yang sama. Mereka dapat mendaftar di SMP Negeri manapun di Kota Depok. Jika KK belum berbarcode, maka harus melampirkan KK yang lama,” jelasnya.

BACA JUGA:  Calon Pengantin di Depok Wajib Jalani Tes HIV dan Konseling Sebelum Menikah

Penentuan skor domisili, tambah Siti, dihitung berdasarkan titik jarak (koordinat) terdekat di wilayah Kota Depok. Khusus kelas seni di SMPN 1 Depok, kursi diprioritaskan bagi calon siswa berprestasi di bidang seni, dibuktikan dengan sertifikat sesuai petunjuk teknis.

“Keputusan ini telah ditetapkan dan ditandatangani pada 26 Juni 2025,” tandas Siti.