INDORAYATODAY.COM – Menteri Luar Negeri Sugiono menyampaikan upaya pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) dari Kamboja dan Myanmar.

Pihaknya berhasil memulangkan sejumlah WNI yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Namun, tidak semua WNI yang dipulangkan ternyata adalah korban TPPO. Banyak dari mereka justru terlibat dalam sindikat penipuan online (online scam) yang marak beroperasi di kedua negara tersebut.

Data dari Kementerian Luar Negeri menunjukkan skala masalah yang mengkhawatirkan.

Sejak tahun 2021 hingga 2025, tercatat ada 7.600 kasus terkait penipuan online. Dari jumlah tersebut, sekitar 4.300 kasus terjadi di Kamboja dan 1.100 kasus di Myanmar.

Sementara itu, 1.508 kasus di antaranya secara langsung berkaitan dengan TPPO, mengindikasikan bahwa TPPO kerap menjadi pintu masuk bagi WNI untuk kemudian dipekerjakan dalam sindikat penipuan online.

Salah satu fenomena yang paling disoroti oleh Menteri Sugiono adalah adanya pola berulang di mana WNI yang sudah berhasil dipulangkan, justru seringkali kembali terjebak dalam sindikat yang sama.

Hal ini menunjukkan kompleksitas masalah yang tidak hanya berhenti pada pemulangan, tetapi juga bagaimana mencegah mereka agar tidak terjerumus lagi.

Menanggapi tantangan ini, Menlu Sugiono menekankan pentingnya upaya pencegahan sejak awal.

Ia menyerukan agar ada penyuluhan dan sosialisasi yang lebih intensif kepada calon pekerja migran di Indonesia.

Informasi yang komprehensif tentang cara memilih pekerjaan yang aman dan legal di luar negeri menjadi kunci utama untuk membentengi mereka dari tawaran kerja ilegal yang berujung pada penipuan atau TPPO.

Selain itu, masalah lain yang dihadapi pemerintah dalam upaya perlindungan WNI adalah banyaknya pekerja yang tidak memiliki dokumen resmi atau tidak melapor kepada perwakilan Indonesia di luar negeri.

BACA JUGA:  Mensesneg Sebut Presiden Teken Perpres Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc

Situasi ini diperparah dengan fakta bahwa banyak dari mereka bekerja di wilayah-wilayah yang sulit dijangkau oleh otoritas, sehingga menyulitkan proses pendataan dan pemberian perlindungan yang optimal. (*)