INDORAYATODAY.COM – Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) terkait kenaikan gaji hakim ad hoc. Langkah ini menjadi angin segar bagi para pengadil yang telah lama menanti perhatian atas kesejahteraan mereka.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengonfirmasi kabar tersebut. Ia menyatakan bahwa aturan yang ditunggu-tunggu ini kini tinggal menunggu waktu untuk segera diimplementasikan.
“Sudah, sudah (diteken oleh Presiden). Alhamdulillah sudah. Tinggal kita berlakukan,” ujar Prasetyo di Jakarta, Sabtu (7/2/2026).
Terkait rincian nominal, Prasetyo menjelaskan bahwa kenaikan gaji tersebut tidaklah seragam. Namun, ia memastikan perbedaannya tidak mencolok antara satu kategori dengan yang lainnya. “Secara persis tidak (sama), tetapi tidak jauh berbeda,” tambahnya.
Kebijakan ini merupakan jawaban pemerintah atas aspirasi yang disuarakan Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA). Selama ini, FSHA menyoroti kondisi kesejahteraan hakim ad hoc yang dinilai stagnan selama lebih dari satu dekade. Sejak diterbitkannya Perpres Nomor 5 Tahun 2013, praktis tidak ada perubahan berarti dalam struktur penggajian mereka selama 13 tahun terakhir.
Ketimpangan sempat terasa ketika di awal tahun 2026, pemerintah menaikkan tunjangan bagi hakim karier dengan rentang Rp 46,7 juta hingga Rp 110,5 juta per bulan. Namun, kenaikan tersebut semula tidak menyentuh hakim ad hoc, termasuk mereka yang bersidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Hak Asasi Manusia (HAM), hingga Perikanan.
Benteng Integritas Menanggapi masih adanya oknum hakim yang terjerat kasus hukum di tengah upaya perbaikan kesejahteraan, Prasetyo menekankan pentingnya melihat persoalan secara jernih. Menurutnya, tindakan lancung segelintir individu tidak boleh menafikan kebijakan besar yang bertujuan mulia.
“Ini kan satu-dua orang, jadi bukan kemudian institusinya atau kebijakannya yang dihapus,” tegasnya.
Pemerintah berharap, peningkatan kesejahteraan ini menjadi ikhtiar untuk menutup celah praktik suap dan korupsi di lingkungan peradilan. Dengan penghidupan yang layak, para hakim diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan tenang dan teguh memegang integritas.
“Kita berharap dengan diberi kesejahteraan, para hakim tidak akan tergoda untuk melakukan hal-hal yang kurang baik,” pungkas Prasetyo.

Tinggalkan Balasan