INDORAYATODAY.COM — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan, sistem layanan pascapermohonan merek ke depan akan diintegrasikan secara langsung dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
Langkah ini merupakan bagian dari pengembangan strategis agar layanan pascapermohonan merek, termasuk proses pengalihan hak, dapat diumumkan secara lebih terbuka dan transparan kepada masyarakat luas.
“Dengan demikian, untuk mengakses data, kalau itu mau terjadi peralihan, itu nanti pasti prosesnya akan cepat,” ujar Supratman saat berpartisipasi secara daring dalam program PASTI Ada Solusi di Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Supratman menjelaskan bahwa Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) pada prinsipnya merupakan suatu benda yang tidak berwujud. Atas dasar karakteristik tersebut, keberadaan regulasi yang kuat sangat diperlukan guna memberikan kepastian hukum yang berkeadilan, terutama bagi para ahli waris pemilik hak.
Oleh karena itu, Kementerian Hukum (Kemenkum) saat ini tengah fokus mengembangkan infrastruktur sistem yang andal untuk diintegrasikan ke dalam satu kesatuan sistem nasional. Supratman memproyeksikan, sistem terpadu ini akan rampung dan dapat beroperasi secara optimal pada akhir Agustus atau awal September 2026 mendatang.
“Jadi sekali lagi saya mohon pengertian bahwa dengan perubahan regulasi yang baru ini tidak ada kepentingan apa-apa selain untuk memastikan bahwa proses peralihan HAKI itu dalam rangka untuk memberi perlindungan maksimum kepada siapa yang berhak,” kata Supratman menerangkan.
Langkah Kemenkum dalam membangun sistem khusus ini juga ditujukan untuk memberikan proteksi hukum yang lebih kokoh bagi pemilik merek yang sah. Keterbukaan informasi dalam sistem baru ini diharapkan dapat meminimalkan potensi penyalahgunaan, fraud, maupun klaim pengalihan hak sepihak tanpa sepengetahuan pihak yang berhak.
Aspek transparansi informasi ini menjadi bentuk komitmen berkelanjutan dari pemerintah di sektor hukum. Sebelumnya, Kemenkum dinilai sukses mengimplementasikan layanan otomatisasi pascapermohonan serta memangkas durasi layanan pengajuan merek hingga rampung dalam waktu maksimal enam bulan.
Pada tahap akhir, seluruh klaster layanan digital ini nantinya akan disatukan ke dalam ekosistem sistem terpadu bernama SuperApps Kementerian Hukum. Melalui aplikasi tunggal tersebut, pemerintah berharap dapat menyederhanakan dan mendekatkan seluruh kebutuhan layanan hukum masyarakat hanya dalam satu genggaman.

Tinggalkan Balasan