INDORAYATODAY.COM – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa pemerintah menghormati penuh keputusan Majelis Etik Ombudsman RI yang menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat kepada Ketua Ombudsman, Hery Susanto.

“Berkenaan dengan masalah kejadian itu kan kita tidak ingin terjadi kepada siapa pun, ke pejabat negara. Jadi kita menghormati nanti kita tindak lanjuti semuanya,” ujar Prasetyo Hadi kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Pihak Istana memastikan akan segera menindaklanjuti surat resmi dari Majelis Etik, termasuk memproses penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian tetap terhadap Hery Susanto.

Sebelumnya, Majelis Etik Ombudsman RI resmi menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat kepada Hery Susanto dari jabatannya sebagai ketua merangkap anggota Ombudsman masa jabatan 2026-2031.

“Hery Susanto terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku insan Ombudsman,” kata Anggota Majelis Etik Ombudsman, Partono, dalam konferensi pers di Gedung Ombudsman, Senin (8/6/2026).

Dalam berkas pertimbangannya, Majelis Etik mengungkapkan bahwa Hery terbukti melakukan perbuatan tercela yang mencederai marwah lembaga. Selain itu, Hery dinilai tidak kooperatif karena menolak meminta maaf maupun mundur dari jabatannya meskipun telah didesak oleh sesama anggota Ombudsman setelah kasus hukumnya mencuat.

Faktor lain yang memperkuat keputusan pemecatan ini adalah status penahanan Hery oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Akibat penahanan tersebut, Hery dipastikan tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya selama tiga bulan berturut-turut, sehingga ia otomatis tidak lagi memenuhi syarat sebagai Anggota Ombudsman.

Majelis Etik berharap Presiden Prabowo Subianto dapat segera menerbitkan Keppres pemberhentian agar roda organisasi di tubuh lembaga pengawas pelayanan publik tersebut dapat kembali berjalan normal.

BACA JUGA:  Mensesneg: Penanganan Bencana di Kalsel dan Labuan Bajo Jadi Prioritas Pemerintah