INDORAYATODAY.COM – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan pentingnya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan terkait perkara dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah serta Don Ritto.
Kasus dugaan korupsi terkait blackout batu bara PLN, PT Asabri, dan Krakatau Steel tersebut saat ini telah dialihkan penanganannya dari Polri ke Kejaksaan Agung. Dalam perkara ini, Don Ritto resmi ditahan, sementara Febrie Adriansyah belum dilakukan penahanan.
“Ya kalau menurut pendapat saya adalah kita semua sekali lagi ya, sebagaimana yang sudah berulang kali saya sampaikan bahwa mari kita menghormati seluruh proses hukum,” ujar Prasetyo Hadi di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Prasetyo kembali mengingatkan komitmen Presiden Prabowo Subianto bahwa setiap kasus korupsi harus ditangani secara tuntas tanpa tebang pilih. Langkah tegas ini bertujuan membersihkan instansi negara dari praktik culas dan meminimalisir tindak pidana korupsi di lingkungan pejabat publik.
“Berkenaan dengan masalah tindak pidana korupsi, berulang kali juga Bapak Presiden selaku kepala negara maupun kepala pemerintahan mengingatkan kepada kita semua, terutama jajaran pemerintahan, untuk memperbaiki diri, menghilangkan praktik-praktik yang tadi kami sebutkan. Jadi semangatnya adalah itu,” jelas Mensesneg.
KPK Sebut Terlalu Dini Di sisi lain, wacana pengambilalihan kasus ini oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai masih terlalu dini. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan pihak lembaga antirasuah memilih untuk menghormati dan memantau proses penyidikan awal yang tengah dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
“Ya, saya kira terlalu dini ya. Kan masih berproses di Kejaksaan Agung. Prosesnya sementara berjalan, koordinasi banyak lagi yang dilakukan, masalah pendalaman barang bukti, pendalaman dokumen, dan lain-lain. Baru proses awal. Jadi, menurut saya ya silakan berproses dululah,” kata Setyo di Kompleks Parlemen, Selasa (14/7/2026).
Terkait fungsi supervisi, Setyo menjelaskan bahwa mekanisme tersebut telah diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Meski permintaan supervisi sudah disampaikan secara lisan, tindak lanjut formal masih harus menunggu surat permohonan resmi tertulis untuk dibahas sesuai standar operasional prosedur (SOP) pimpinan KPK.
Setyo juga enggan berspekulasi mengenai kemungkinan KPK mengambil alih kasus jika penanganan di Kejaksaan dinilai mandek. Ia memastikan koordinasi dengan Jaksa Agung terus berjalan baik.
“Sedikit banyak sudah ada pembahasan dari beberapa waktu yang lalu. Artinya itu menunjukkan keseriusan daripada Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti penanganan ini,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan