DEPOK, INDORAYATODAY.COM – Penertiban bangunan liar di Jalan Menpor, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, menyisakan tanda tanya. Di tengah pembongkaran sekitar 80 bangunan, sejumlah bangunan justru masih berdiri.
Bangunan-bangunan itu luput dari penertiban Satpol PP Depok. Keberadaannya pun memunculkan pertanyaan: apakah ada bangunan yang sakti atau kebal pembongkaran?
Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Depok Raden Agus Mohammad menjelaskan, ada sejumlah alasan bangunan tersebut belum dibongkar.
“Yang pertama, di situ ada surat akta jual beli, ya, yang di ujung depan pasar,” kata Agus seusai penertiban, Kamis (15/10/2026).
Menurut dia, dokumen tersebut perlu ditelaah lebih lanjut sebelum langkah berikutnya diambil.
“Kalau akta jual beli, kita lihat itu ada PPATS ya, PPAT yang memang secara hukum. Nanti kita tindak lanjuti, kita laporkan kepada pimpinan,” ujarnya.
Selain bangunan dengan dokumen jual beli, terdapat pula bangunan yang berdiri di atas tanah bersertifikat wakaf.
“Nanti kita tindak lanjuti juga. Ya, mereka sudah buat pernyataan, nanti kita koordinasikan lagi karena ini tanah wakaf dan sertifikat hak milik,” jelas Agus.
Persoalan itu, kata dia, akan dikoordinasikan dengan sejumlah perangkat daerah terkait.
“Jadi, nanti kita koordinasikan dengan bagian aset, bagian tata pemerintahan, Kesra, karena ini merupakan tanah hibah yang digunakan untuk makam,” ungkapnya.
Sementara itu, penertiban di kawasan Kelurahan Tugu menyasar bangunan yang berdiri di atas tanah negara, trotoar, dan saluran.
“Lebih kurang ada 80 bangunan liar PKL yang kita bongkar,” kata Agus.
Penertiban tersebut melibatkan tim terpadu dari Polres Metro Depok, Kodim Depok, Subdenpom, Garnisun, DLHK, Dishub, dan DPUPR. Dua alat berat jenis ekskavator dikerahkan untuk membongkar bangunan.
Agus menegaskan, penertiban dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan prosedur yang berlaku.
“Ini berdasarkan laporan masyarakat. Kita lakukan sesuai dengan standar operasional yang ada, SP 1, 2, dan 3,” tegasnya.
Dia memastikan kegiatan berlangsung kondusif tanpa kendala berarti. Sebelum pembongkaran, pemilik bangunan juga telah menerima tahapan surat peringatan hingga surat perintah bongkar.
Bangunan yang telah ditertibkan nantinya akan dikembalikan sesuai fungsi awalnya. DPUPR akan menangani perbaikan trotoar dan normalisasi drainase yang rusak.
“Kembali kepada fungsinya, ya, seperti itu,” ujar Agus.
Tak berhenti di Cimanggis, Satpol PP Depok juga merencanakan penertiban lanjutan di kawasan Situ Cilangkap, Jalan Raya Jakarta-Bogor, hingga Simpangan Depok.
Agus menyebut jumlah bangunan yang menjadi sasaran penertiban berikutnya diperkirakan mencapai 180 unit.
“Lumayan, hampir ratusan, ada sekitar 180. Enggak bisa sehari,” katanya.
Adapun bangunan yang masih berdiri di Cimanggis belum bisa serta-merta disebut kebal penertiban. Satpol PP menyatakan persoalan dokumen jual beli dan status tanah wakaf perlu ditindaklanjuti serta dikoordinasikan dengan instansi terkait.

Tinggalkan Balasan